Berita

Pemuda pengedar ganja berinisial A ditangkap polisi di Jl. Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin, 14 April 2025/Ist

Presisi

Polisi Tangkap Pengedar Ganja dengan Barbuk 10,5 Kg

RABU, 16 APRIL 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap A terkait peredaran narkotika jenis ganja di Jl. Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa A diamankan bersama barang bukti 12 Paket ganja dengan total berat mencapai 10,5 kilogram.

“Kami telah mengamankan satu tersangka inisial A pengedar narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket dengan total barang bukti 10,5 kilogram ganja,” jelas Ade dalam keterangan resmi pada Selasa, 15 April 2025.


Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba.

Benar saja, usai A ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa, 12 buah paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.486 gram, 1 buah plastik hitam berisi ganja seberat 39,94 gram, 1 buah kertas coklat berisi ganja seberat 13,04 gram.

Dari hasil interogasi, tersangka A mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan inisial H yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Petugas saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya," pungkas Ade.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya