Berita

Tangkapan layar video viral kantor pelayanan publik yang kosong pada jam kerja/Repro

Nusantara

Kantor Layanan Publik Kosong pada Jam Kerja, Bupati Jombang Didesak Beri Sanksi

MINGGU, 13 APRIL 2025 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah video viral di media sosial mengungkap kekosongan petugas pelayanan saat jam kerja di salah satu kantor yang ada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian viral tersebut terjadi pada Jumat 11 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, atau pada saat jam kerja.

Menanggapi beredarnya video itu, Koordinator LBHAM Jombang, Faizudin Fil Muntaqobat, sangat menyayangkan adanya pelayanan publik seperti itu.


"Pembicaraan di medsos salah satu isu yang memantik ramainya adalah adanya oknum ASN yang mangkir kerja karena sambang bayi di saat jam kerja ini sangat berpengaruh pada pelayanan publik," ujar Gus Faiz, sapaan akrabnya, dikutip RMOLJatim, Sabtu 12 April 2025.

"Namun yang sangat mengejutkan, mayoritas ASN terutama para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik belum bisa mengubah kultur dan pola pikir kolonialisme bahwa ASN lah yang dilayani, bukan melayani," imbuhnya.

Menurutnya, dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik.

Berdasarkan regulasi tersebut, pihaknya mendorong Bupati Jombang untuk menertibkan para ASN dengan memberi sanksi tegas. Ini dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat atas hal yang dilakukan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik merupakan bagian yang wajib diterapkan seiring dengan harapan masyarakat.

"Hal itu sebagai bentuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara demi terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik," tuturnya.

Gus Faiz menambahkan, pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

Pembina dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik pada Pasal 6 UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ayat 2c menyatakan, Bupati sebagai Pembina pada tingkat kabupaten, pada ayat 3  Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab. Peran Serta Masyarakat diatur dalam pasal 39 dan untuk pengaduannya pada pasal 40.

DPRD berhak memanggil bupati untuk meminta keterangan melalui hak interpelasi. Hak interpelasi ini diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 29 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tingkatannya masing-masing berhak meminta Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa, pemerintah dan pembangunan. Di samping itu dalam UUD 1945 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai 3 fungsi salah satunya fungsi pengawasan.

"Kami juga mendorong DPRD Jombang memanggil Bupati untuk dimintai keterangan atas apa yang telah terjadi di kantor Camat kecamatan Diwek," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya