Berita

Sketsa tanah milik Kesultanan Deli/Ist

Nusantara

Tanahnya Diserobot, Sultan Deli Gugat Ciputra Hingga PTPN dan BPN

SENIN, 07 APRIL 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua bidang tanah milik Kesultanan Deli dikuasai, Sultan Deli Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam menggugat PT Ciputra Development Tbk, Deli Megapolitas Residensial, Direksi PT Perkebunan Nusantara (PN) 1, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Gugatan telah didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Hendri Saputra Manalu dan Putri Rumondang Siagian pada 27 Februari 2025. Tanah milik Kesultanan Deli yang dikuasai pihak lain terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, seluas 6,91 hektare, dan sebidang tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, seluas 20 hektare.

Hendri mengatakan Helvetia merupakan milik Sultan Deli yang dikonsesikan kepada perusahaan perkebunan Deli Maatschappij Belanda, yang tertuang dalam Akta van Concessie Helvetia antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah dengan pihak Deli Maatschappij yang ditandatangani pada 14 Oktober 1882 untuk masa konsesi selama 75 tahun.


"Sejak berakhirnya tenggang waktu pemberian konsesi itu, Deli Maatschappij tidak pernah memohon perpanjangan tenggang waktu konsesi. Setelah konsesi berakhir pada 15 Oktober tahun 1957, objek tanah tersebut seharusnya menjadi milik penuh penggugat," kata Hendri kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 7 April 2025.

Lanjut dia, Presiden Indonesia cq Kementerian BUMN sebagai tergugat VII, menasionalisasikan tanah Sultan Deli dan menjadikan tanah tersebut sebagai milik BUMN cq PTPN I, BUMN berdasarkan UU 86/1958, saat di atas objek tanah itu tak ada lagi melekat hak keperdataan perusahaan Belanda.

"Lantas apa yang dinasionalisasi? tanah bukanlah termasuk sebagai aset perusahaan asing Belanda yang terkena objek nasionalisasi. Tanah tersebut tetap menjadi milik bumiputra. Sultan Deli bukan orang asing, orang Belanda," tegas Hendri.

Sementara itu, Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli Prof OK Saidin mengatakan, tanah tidak dapat dinasionalisasikan karena bukan milik perusahaan asing, melainkan milik penduduk Bumiputra yang di dalamnya termasuk Kesultanan Deli.

"Perusahaan Belanda, Deli Maatschappij, kan mengontrak tanah tersebut sesuai yang tertuang dalam dalam Akta Konsesi. Ketika masa konsesi berakhir, tanah kembali pada pemiliknya yakni Sultan Deli," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU tersebut dalam keterangannya, Senin, 7 April 2025.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Putri Rumondang Siagian mengatakan, gugatan Sultan Deli ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sudah teregister dengan perkara nomor 73/Pdt G/2025/PN.Lbp dan nomor 74/Pdt G/2025/PN.Lbp tanggal 28 Februari 2025. Dalam gugatan itu disebutkan bahwa pengalihan hak atas tanah Sultan Deli kepada PTPN I tidak saja cacat hukum, tetapi juga melanggar hukum.

"Apalagi, pihak PTPN I mengalihkan tanah Sultan Deli itu kepada PT Nusa Dua Propertindo yang selanjutnya mengikat kerja sama dengan PT Ciputra Development Tbk membangun dan memasarkan perumahan atas tanah yang menjadi objek perkara," kata Putri.

Putri menjelaskan, Sultan Deli mendesak PT Ciputra Development Tbk sebagai tergugat I dan PT Deli Megapolitan Citraland sebagai tergugat 2, untuk segera mengosongkan tanah terperkara dan menyerahkan objek tanah terperkara kepada Sultan Deli.

"Apabila kedua perusahaan properti tersebut berkeinginan mendapatkan hak atas objek tanah tersebut, maka mereka membayar ganti rugi senilai harga pasar sebesar Rp691 miliar secara tunai," terang Putri.

Selain soal tanah di Helvetia kata Putri, Sultan Deli juga menggugat PT Ciputra Development, Deli Megapolitan Residensial, Direksi dan Komisaris PTPN I, PT Nusa Dua Propertindo, Kementerian BUMN, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN Deli Serdang) atas penggunaan lahan milik Sultan Deli di Desa Sampali, Deli Serdang seluas 20 hektare.

"Tindakan membangun properti dan memasarkan tanah Sultan Deli tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan tidak sah. Pengalihan atas objek tanah Sultan Deli tersebut, termasuk perubahan hak dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan perbuatan hukum tidak sah, karena pihak yang mengalihkan objek tanah itu bukanlah pemilik yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 584 KUHPerdata, PMH," tegas Putri.

Selain itu, lanjut Putri, semua surat-surat yang berkaitan dengan pengalihan hak serta izin-izin terkait dengan pemanfaatan lahan tersebut juga harus dinyatakan batal demi hukum.

Untuk itu, Sultan Deli mendesak PT Ciputra Development, Deli Megapolitan Residensial, dan PT Nusa Dua Propertindo segera mengosongkan lahan dan menyerahkan lahan milik Sultan Deli tersebut.

"Apabila PT Ciputra Development dan Deli Megapolitan Residen berkeinginan mendapatkan hak atas objek tanah terperkara tanpa klaim apapun lagi, mereka dapat membayar nilai harga pasar objek tanah tersebut kepada Sultan Deli sebesar Rp1 triliun secara tunai," pungkas Putri.

Pekan lalu, Sultan Deli Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam didampingi Prof OK Saidin dan Datuk Empat Suku, Datuk Adil Freddy Haberham, meminta Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam segera menggelar sidang perkara dan menyatakan penguasaan tanah Sultan Deli tersebut merupakan PMH.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya