Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Diduga Berperan Sebarkan Ujaran Kebencian di Kenya, Meta Terancam Denda Rp38,4 Triliun

SABTU, 05 APRIL 2025 | 10:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Meta platforms, pemilik Facebook, terancam denda sebesar 2,4 miliar Dolar AS (sekitar Rp38,4 triliun) karena diduga ikut menyebarkan ujaran kebencian yang memicu konflik etnis di Kenya.

Putusan ini diumumkan oleh Pengadilan Tinggi Kenya pekan lalu, lebih dari dua tahun setelah sekelompok peneliti dari Ethiopia dan aktivis HAM dari Kenya menggugat Meta.

Para penggugat menilai algoritma Facebook justru memperkuat unggahan yang mengandung kekerasan, dan hal ini turut memperburuk konflik bersenjata selama dua tahun di wilayah Tigray, Ethiopia Utara, yang berakhir pada November 2022.


Dikutip dari RT, Sabtu 5 April 2025, salah satu penggugat bernama Abraham Meareg mengatakan bahwa ayahnya, Profesor Kimia Maereg Amare, dibunuh setelah alamat rumahnya dan unggahan yang mengajak untuk membunuhnya tersebar di Facebook.

Fisseha Tekle, mantan peneliti Amnesty International dan juga penggugat, juga dilaporkan menerima ancaman pembunuhan di platform Meta. Selain mereka, ada juga Katiba Institute (KI), lembaga hukum nirlaba di Kenya, yang turut menggugat.

Para penggugat dalam tuntutannya meminta Meta untuk menambah jumlah moderator konten di Afrika, dengan gaji dan kondisi kerja yang layak, juga membayar dana kompensasi senilai 2,4 miliar Dolar AS bagi para korban kekerasan dan ujaran kebencian di platformnya.

Mereka juga meminta agar  Meta mengubah algoritma agar tidak lagi menyebarkan konten kebencian. Selanjutnya menuntut perusahaan meminta maaf secara resmi atas pembunuhan Profesor Maereg.

Namun, Meta berdalih bahwa pengadilan Kenya tidak punya wewenang mengadili mereka karena Meta bukan perusahaan yang terdaftar di negara tersebut.

Kasus serupa pernah menimpa Meta pada tahun 2021, ketika mereka digugat sebesar 150 miliar Dolar AS karena dianggap turut berperan dalam kekerasan terhadap etnis Rohingya di Myanmar.

Konflik di Tigray disebut sebagai konflik paling mematikan di dunia tahun 2022 oleh Peace Research Institute Oslo, dengan korban jiwa lebih dari 100.000 orang.

Belakangan, muncul kekhawatiran konflik ini bisa kembali pecah setelah salah satu kelompok politik menyerang pemerintahan sementara yang dibentuk pada 2023 berdasarkan Perjanjian Pretoria, yang sebelumnya berhasil menghentikan perang selama dua tahun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya