Meta platforms, pemilik Facebook, terancam denda sebesar 2,4 miliar Dolar AS (sekitar Rp38,4 triliun) karena diduga ikut menyebarkan ujaran kebencian yang memicu konflik etnis di Kenya.
Putusan ini diumumkan oleh Pengadilan Tinggi Kenya pekan lalu, lebih dari dua tahun setelah sekelompok peneliti dari Ethiopia dan aktivis HAM dari Kenya menggugat Meta.
Para penggugat menilai algoritma Facebook justru memperkuat unggahan yang mengandung kekerasan, dan hal ini turut memperburuk konflik bersenjata selama dua tahun di wilayah Tigray, Ethiopia Utara, yang berakhir pada November 2022.
Dikutip dari
RT, Sabtu 5 April 2025, salah satu penggugat bernama Abraham Meareg mengatakan bahwa ayahnya, Profesor Kimia Maereg Amare, dibunuh setelah alamat rumahnya dan unggahan yang mengajak untuk membunuhnya tersebar di Facebook.
Fisseha Tekle, mantan peneliti Amnesty International dan juga penggugat, juga dilaporkan menerima ancaman pembunuhan di platform Meta. Selain mereka, ada juga Katiba Institute (KI), lembaga hukum nirlaba di Kenya, yang turut menggugat.
Para penggugat dalam tuntutannya meminta Meta untuk menambah jumlah moderator konten di Afrika, dengan gaji dan kondisi kerja yang layak, juga membayar dana kompensasi senilai 2,4 miliar Dolar AS bagi para korban kekerasan dan ujaran kebencian di platformnya.
Mereka juga meminta agar Meta mengubah algoritma agar tidak lagi menyebarkan konten kebencian. Selanjutnya menuntut perusahaan meminta maaf secara resmi atas pembunuhan Profesor Maereg.
Namun, Meta berdalih bahwa pengadilan Kenya tidak punya wewenang mengadili mereka karena Meta bukan perusahaan yang terdaftar di negara tersebut.
Kasus serupa pernah menimpa Meta pada tahun 2021, ketika mereka digugat sebesar 150 miliar Dolar AS karena dianggap turut berperan dalam kekerasan terhadap etnis Rohingya di Myanmar.
Konflik di Tigray disebut sebagai konflik paling mematikan di dunia tahun 2022 oleh Peace Research Institute Oslo, dengan korban jiwa lebih dari 100.000 orang.
Belakangan, muncul kekhawatiran konflik ini bisa kembali pecah setelah salah satu kelompok politik menyerang pemerintahan sementara yang dibentuk pada 2023 berdasarkan Perjanjian Pretoria, yang sebelumnya berhasil menghentikan perang selama dua tahun.