Berita

Kebijakan tarif pajak Amerika Serikat/Net

Politik

Kebijakan Trump Sangat Berdampak bagi Pelaku Ekspor RI

JUMAT, 04 APRIL 2025 | 09:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah diminta untuk melakukan konsolidasi menyeluruh terhadap kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menaikkan tarif impor 32 persen ke hampir semua negara yang mengekspor produknya ke AS, termasuk ke negara mitra dagangnya selama ini.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menilai kebijakan Trump tersebut sangat berdampak bagi pelaku ekspor Indonesia.

“Pemerintah harus melakukan konsolidasi menyeluruh para stakeholder untuk menghadapinya,” kata Misbakhun kepada wartawan, Jumat 4 April 2025.


Menurutnya, konsolidasi itu penting agar dapat mengantisipasi dampak terburuk dari kebijakan pajak AS tersebut. 

“Pemerintah harus tetap berhati-hati menghitung untung rugi kebijakan tarif baru AS tersebut pada kinerja perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” kata Misbakhun.

Ia menambahkan, konsolidasi itu dengan menghitung dampak dari kenaikan tarif pajak AS itu, dan merumuskan solusi secara keseluruhan.

“Menghitung detail dampak tarif tambahan baru tersebut pada ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Baru merumuskan kebijakan antisipasinya menghadapi tarif tambahan baru tersebut,” tutup Misbakhun.

Presiden AS Donald Trump memutuskan Indonesia akan dikenakan “tarif resiprokal” impor sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang dipungut AS kepada semua negara dalam aturan tarif terbaru ini. AS menuding Indonesia memungut tarif atas produknya sebesar 64 persen.

Tarif dasar 10 persen mulai berlaku pada 5 April. Sementara “tarif resiprokal” AS akan berlaku pada 9 April mendatang.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya