Berita

Ilustrasi judi slot/Net

Presisi

Gelapkan Delapan Mobil Sewaan untuk Judi Slot, Dua Pria Berlebaran di Penjara

SENIN, 31 MARET 2025 | 07:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Nekat menggelapkan delapan mobil rental, dua pria di Bandar Lampung harus berlebaran di penjara.

Kedua tersangka, MAH (35) dan YM (30), warga Bandar Lampung, diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah rumah kontrakan pada Sabtu 29 Maret 2025.

MAH mengaku menyewa mobil dengan tarif Rp250 ribu per hari, kemudian menggadaikannya seharga Rp20 juta per unit.


Selain itu, ada mobil yang disewakannya kembali (over rental) dengan harga Rp400 ribu per hari, termasuk sopir.

Uang tersebut digunakan dua pelaku untuk bermain judi slot.

"Saya penasaran, siapa tahu bisa menang judi," kata MAH saat diperiksa polisi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, penangkapan kedua tersangka didasarkan pada delapan laporan polisi.

Modus yang digunakan adalah berpura-pura menyewa mobil untuk keperluan proyek selama tiga minggu, sebelum akhirnya menggadaikan kendaraan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, keduanya telah menggelapkan delapan unit kendaraan, termasuk Honda Brio, Mobilio, Avanza, dan Xenia," kata Kombes Alfret dikutip dari RMOLLampung, Senin 31 Maret 2025.

Penggelapan mobil rental juga melibatkan dua orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran polisi. Mereka menyewa mobil rental selama tiga minggu sebelum menggadaikannya.

"Salah satu mobil, Avanza, digadaikan seharga Rp25 juta, sementara Mobilio disalurkan ke pihak lain dengan imbalan Rp400 ribu," kata Kombes Alfret.

Dari delapan mobil yang digelapkan, polisi berhasil mengamankan kembali dua unit, yakni Honda Brio dan Avanza.

Atas perbuatannya, MAH dan YM dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya