Berita

Ilustrasi judi slot/Net

Presisi

Gelapkan Delapan Mobil Sewaan untuk Judi Slot, Dua Pria Berlebaran di Penjara

SENIN, 31 MARET 2025 | 07:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Nekat menggelapkan delapan mobil rental, dua pria di Bandar Lampung harus berlebaran di penjara.

Kedua tersangka, MAH (35) dan YM (30), warga Bandar Lampung, diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah rumah kontrakan pada Sabtu 29 Maret 2025.

MAH mengaku menyewa mobil dengan tarif Rp250 ribu per hari, kemudian menggadaikannya seharga Rp20 juta per unit.


Selain itu, ada mobil yang disewakannya kembali (over rental) dengan harga Rp400 ribu per hari, termasuk sopir.

Uang tersebut digunakan dua pelaku untuk bermain judi slot.

"Saya penasaran, siapa tahu bisa menang judi," kata MAH saat diperiksa polisi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, penangkapan kedua tersangka didasarkan pada delapan laporan polisi.

Modus yang digunakan adalah berpura-pura menyewa mobil untuk keperluan proyek selama tiga minggu, sebelum akhirnya menggadaikan kendaraan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, keduanya telah menggelapkan delapan unit kendaraan, termasuk Honda Brio, Mobilio, Avanza, dan Xenia," kata Kombes Alfret dikutip dari RMOLLampung, Senin 31 Maret 2025.

Penggelapan mobil rental juga melibatkan dua orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran polisi. Mereka menyewa mobil rental selama tiga minggu sebelum menggadaikannya.

"Salah satu mobil, Avanza, digadaikan seharga Rp25 juta, sementara Mobilio disalurkan ke pihak lain dengan imbalan Rp400 ribu," kata Kombes Alfret.

Dari delapan mobil yang digelapkan, polisi berhasil mengamankan kembali dua unit, yakni Honda Brio dan Avanza.

Atas perbuatannya, MAH dan YM dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya