Berita

KAI Logistik menyediakan pengiriman hewan peliharaan/RMOL

Nusantara

KAI Sediakan Pengiriman Hewan Peliharaan, Ini Syaratnya

MINGGU, 30 MARET 2025 | 12:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) memastikan terpenuhinya kebutuhan logistik dalam momen mudik dan Idulfitri 1446 H. Termasuk pengiriman hewan peliharaan yang dilayani melalui Kalog Express.

Vice President Public Relations Anne Purba mengatakan, selama periode mudik banyak masyarakat yang memilih menitipkan hewan peliharaan di pet hotel atau tempat penitipan hewan, yang biayanya bisa mencapai ratusan ribu rupiah per hari.

Namun, tidak sedikit yang ingin membawa hewan peliharaan ke kampung halaman mereka masing-masing. 


“KAI Logistik melalui layanan Kalog Ekspress menyediakan layanan pengiriman hewan yang aman dan terpercaya, sehingga pelanggan tidak perlu khawatir meninggalkan hewan kesayangannya saat mudik,” kata Anne Purba kepada wartawan, Minggu 31 Maret 2025.

Kalog Express menerapkan prosedur pengiriman yang ketat untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan hewan selama perjalanan. Hewan akan ditempatkan di gerbong khusus dengan pengawasan berkala, memastikan kondisi tetap optimal hingga tiba di tujuan. 

“Kami memastikan hewan dalam kondisi baik selama perjalanan, dengan pemeriksaan rutin oleh petugas di gerbong khusus,” kata Anne.

Untuk menggunakan layanan ini, pelanggan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan pet cargo yang sesuai dengan ukuran hewan, menyediakan makanan dan minuman yang cukup selama perjalanan, serta memastikan hewan dalam kondisi sehat. 

Selain itu, pengamanan ekstra seperti penggunaan cable ties pada pet cargo juga disarankan demi keselamatan hewan selama proses pengiriman.

Layanan pengiriman hewan peliharaan melalui Kalog Express tersedia dengan tarif yang kompetitif, mulai dari Rp100.000 untuk berat 10 kg pertama, dengan tarif tambahan per kilogram selanjutnya berdasarkan kota tujuan. 

“Sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan, selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025, KAI Logistik menghadirkan promo diskon hingga 40 persen untuk layanan pengiriman hewan," kata Anne.

Promo ini berlaku di 67 titik layanan yang tersebar di berbagai kota, dengan cakupan pengiriman lintas selatan seperti Bandung, Yogyakarta, Solo, Jombang, Kebumen, Klaten, Kroya, Kutoarjo, Madiun, hingga Surabaya. 

Dengan estimasi waktu pengiriman kurang dari 24 jam, layanan ini menjadi solusi ideal bagi pemudik yang ingin tetap dekat dengan hewan kesayangannya di kampung halaman.

Dengan adanya layanan ini, pelanggan KAI tidak perlu lagi khawatir harus meninggalkan hewan peliharaan selama perjalanan mudik.

“KAI berkomitmen memberikan layanan terbaik tidak hanya bagi penumpang, tetapi juga dalam menyediakan solusi logistik yang inovatif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tutup Anne.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya