Berita

Pakar hukum Prof Henry Indraguna/Ist

Politik

RUU KUHAP

Henry Indraguna: Awas Pasal Kontroversial Mengintai

MINGGU, 30 MARET 2025 | 07:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah dan DPR agar mendengarkan dan mengakomodir masukan dari berbagai pihak terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas agar produk hukum tersebut tidak menjadi UU kontroversial. 

Pakar hukum Prof Henry Indraguna mengatakan, salah satu masukan yang diperlu diakomodir adalah perihal memperkuat peran advokat dalam proses hukum. Sebabnya, Selama ini advokat kerap hanya menjadi “penonton” saat kliennya diperiksa, tanpa hak untuk berbicara atau memberikan masukan. 

“Kami ingin advokat memiliki hak bicara dan menjadi penasehat hukum yang aktif bagi kliennya,” kata Henry dalam keterangannya yang dikutip Minggu 30 Maret 2025.


Langkah ini, kata Henry, akan memperkuat hak hukum tersangka, khususnya pada tahap penyidikan yang rentan terjadi pelanggaran.

Penguatan peran advokat juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada Pasal 5 ayat (1) UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, dengan kedudukan setara bersama polisi, jaksa, dan hakim. 

“Peran advokat yang aktif di penyidikan dapat menekan risiko intimidasi, terutama bagi rakyat kecil yang awam hukum,” kata Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Selain itu, usulan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tentang pemberian hak imunitas bagi advokat juga diterima, dimana advokat tidak dapat dituntut di dalam maupun di luar pengadilan sepanjang menjalankan tugas dengan etika dan sesuai UU. 

"Hak imunitas ini diharapkan menghilangkan kecemasan advokat dalam membela kepentingan masyarakat demi keadilan," kata Henry.

Selain itu, Henry menyoroti sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi menjadi bumerang.  Salah satunya adalah pasal dominus litis yang memberikan kewenangan besar kepada jaksa untuk menyidik dan menahan. 

“Tanpa pengawasan ketat, rakyat biasa berisiko menjadi korban penahanan sepihak. Apalagi ada pasal penahanan yang bisa diperpanjang dengan alasan abu-abu, ini rawan disalahgunakan,” kata Henry.

Ia juga memperingatkan soal pasal penyadapan yang dapat mengancam privasi masyarakat. 

“Bayangkan data pribadi disadap tanpa izin pengadilan dan tanpa tujuan jelas di awal. Jika ini terjadi merippelanggaran serius,” kata Henry.

Selain itu, perlindungan bagi saksi dan korban dinilai masih lemah. Menurutnya, korban kejahatan bisa takut bersaksi karena tidak ada jaminan keselamatan.

Henry menekankan perlunya pengaturan tegas soal bantuan hukum pro bono (gratis). Karena jika tidak diatur jelas, hanya mereka yang mampu membayar advokat yang diuntungkan. 

"Ketimpangan hukum akan semakin lebar, dan tujuan keadilan tidak tercapai,” pungkas Henry.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya