Berita

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto/repro

Politik

TNI Harus Terdepan dalam Kedaulatan Siber

SENIN, 24 MARET 2025 | 21:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sudah saatnya TNI tidak lagi menjadi pelengkap dalam domain pertahanan siber.

Sesuai Pasal 30 ayat 3 UUD 1945, TNI adalah alat negara dalam bidang pertahanan. Bahkan merujuk UU 3/2002 dan UU 34/2004 telah menetapkan TNI sebagai komponen utama untuk menghadapi ancaman militer.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI), Yayang Ruzaldy merespons Revisi UU TNI yang telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang.


”Revisi UU TNI seharusnya menjawab bahwa ancaman siber dapat menjadi bagian dari ranah pertahanan nasional dan TNI adalah institusi yang bertanggung jawab penuh dalam menjaga kedaulatan negara di wilayah ini,” kata Yayang dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Maret 2025.

Menurutnya, menempatkan TNI sebagai pembantu dalam pertahanan siber kontradiktif terhadap kebutuhan strategis Indonesia di tengan transformasi global. Dalam konteks kedaulatan siber, posisi TNI seharusnya bersifat utama bukan hanya pelengkap.

Ia lantas menyinggung Perpres 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang tidak mengklasifikasi ancaman siber sebagai ancaman militer. Menurutnya hal tersebut perlu ditinjau ulang.

”Ancaman siber saat ini telah menyerupai karakteristik peperangan modern meliputi sabotase digital, pencurian intelijen dan konflik geopolitik. Ancaman seperti ini tidak lagi cukup ditangani oleh lembaga sipil semata,” urainya.

Yayang menyebut BSSN misalnya Perpres No. 28 Tahun 2021, berperan dalam kebijakan teknis dan pemulihan insiden siber, sementara Kemenkomdigi, sesuai Perpres No. 174 Tahun 2024, mengatur ruang digital dan perlindungan data pribadi. Keduanya tidak memiliki otoritas atau struktur komando yang dapat merespons serangan siber strategis secara militer.

Yayang kemudian merujuk US Cyber Command Amerika Serikat, Israel melalui Unit 8200, serta NATO melalui doktrin cyber defense yang sudah menempatkan militer sebagai pusat kendali atas insiden siber berskala strategis.

”Mereka tidak menugaskan kementerian komunikasi untuk menanggulangi serangan siber terhadap instalasi militer atau sistem kendali nuklir karena ruang siber telah diakui sebagai fifth domain of warfare setara dengan darat, laut, udara, dan luar angkasa” lanjutnya.

IDCI berpandangan, jika revisi UU secara eksplisit tidak menjadikan TNI sebagai komponen utama untuk melindungi ruang siber nasional, maka akan melemahkan posisi TNI menghadapi era peperangan digital.

Dalam banyak kasus seperti sabotase sistem komunikasi militer atau gangguan eterhadap satelit navigasi, hanya militer yang memiliki otoritas dan kesiapan untuk merespon secara real time.

”Indonesia tidak bisa terus berada dalam kerangka pengelolaan ancaman siber yang ambigu. Ruang siber akan terus menjadi arena rentan yang dimasuki aktor asing tanpa batas, sementara TNI hanya berdiri di pinggir, menunggu diminta membantu,” tambahnya.

“Langkah ke depan harus jelas. Pertama, seharusnya UU TNI mengatur secara eksplisit bahwa pertahanan siber adalah tugas pokok TNI, bukan hanya fungsi dukungan. Kedua, harus ada Komando Siber Nasional di bawah TNI yang memiliki otoritas strategis, operasional, dan taktis dalam menjaga kedaulatan digital negara,” ujarnya.

Yang tak kalah penting, kata dia, adalah langkah konkret yang perlu diambil, yakni mengintegrasikan doktrin active cyber defense dalam sistem pertahanan nasional.

”Dengan pendekatan ini, Indonesia tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga merespons dan menindak pelaku serangan digital secara proporsional,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya