Berita

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah/RMOL

Hukum

Berkas Dilimpahkan ke JPU, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Segera Diadili

JUMAT, 21 MARET 2025 | 14:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan dua tersangka lainnya telah rampung. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyerahkan berkas kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, tim penyidik telah melimpahkan Rohidin Mersyah dan dua tersangka lainnya ke JPU.

"Pada hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Bengkulu, RM, EV, IF, dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang, 21 Maret 2025.


Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi. Yaitu Rohidin Mersyah selaku mantan Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Sabtu, 23 November 2024. Dalam OTT ini KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Masih terkait perkara ini, KPK juga sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Rohidin berupa empat bidang tanah, yang terdiri dari satu bidang tanah beserta rumah di Depok Jawa Barat dan tiga bidang tanah di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar. 

Selain itu, KPK juga menyita satu rumah milik Rohidin di Yogyakarta yang diduga dibeli dari hasil korupsi senilai Rp1,5 miliar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya