Berita

Sidang eksepsi terdakwa Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Sampaikan Eksepsi, Hasto Malah Beri Pujian untuk Ketua MA Sunarto

JUMAT, 21 MARET 2025 | 10:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengawali pembacaan eksepsi atau nota keberatan dengan melontarkan pujian terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto.

Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini diawali dengan eksepsi pribadi terdakwa Hasto. Setelah itu baru eksepsi dari tim penasihat hukum (PH) terdakwa Hasto.


Hasto tiba di Ruang Sidang sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut dengan jas hitam. Para pendukung  Hasto menyambut dengan meneriakkan merdeka. 

Saat pembacaan eksepsi, Hasto mengatakan, dirinya percaya sepenuhnya bahwa di lembaga peradilan, keadilan yang sejati dapat diwujudkan. Ia juga mengungkapkan, eksepsinya sengaja dimulai dengan mengutip pidato  Ketua MA Sunarto

"Harapan ini kami yakini, karena di dalam menjalankan tugasnya lembaga ini bersifat merdeka, independen, dan mengambil keputusan berdasarkan keadilan terhadap Tuhan YME," kata Hasto.

Hasto mengaku, keyakinannya semakin kuat setelah mendapatkan pemikiran penuh kebijaksanaan dari Prof Sunarto yang saat ini menjabat sebagai Ketua MA. Dalam pidato pengukuhan Sunarto sebagai guru besar di Universitas Airlangga pada 10 Juni 2024 yang lalu kata Hasto, Sunarto menyampaikan bahwa hukum tanpa keadilan seperti seperangkat peraturan yang kering tanpa roh.

Sunarto, kata Hasto, juga menegaskan bahwa seorang hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat, peneliti, dan filsuf agar mampu melihat keadilan yang sejati. Keadilan tersebut di luar batas formalitas hukum, serta memperhatikan dampak sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Pada saat hakim mengambil keputusan, keadilan juga akan sulit terwujud apabila hakim hanya menjadi mesin yang hanya memproses hukum. Menurut Sunarto kata Hasto, hakim harus bisa merasakan denyut keadilan yang hidup di setiap bagian jiwanya.

Selain itu kata Hasto, Sunarto juga menegaskan bahwa keputusan seorang hakim tidak hanya melihat aspek formil dan materiil semata, namun juga melakukan dialektika dengan melihat aspek kemanusiaan, dan latar belakang atau suasana kebatinan dari setiap peristiwa hukum.

"Betapa luar biasa pemikiran yang sangat filosofis dari Prof Sunarto. Saya percaya bahwa Majelis Hakim yang Mulia memiliki pandangan dan sikap yang sama dengan Prof Sunarto, tiada keraguan dari saya bahwa di ruang sidang ini akan menjadi tempat keadilan ditegakkan," tutur Hasto.

"Eksepsi saya ini sengaja dimulai dengan mengutip pidato Prof Sunarto. Ketika pertama kali membaca pernyataan tersebut, kami merasakan betapa mulia peran hakim dan lembaga peradilan bagi terwujudnya cita-cita keadilan dan sekaligus cita-cita nasional. Tidak berlebihan jika dari lubuk hati terdalam kami katakan bahwa pemikiran Prof. Sunarto tersebut menjadi 'nur' atau cahaya yang membangun harapan di tengah kriminalisasi hukum yang saya alami hingga duduk di kursi terdakwa ini," sambung Hasto.

Pada Jumat, 14 Maret 2025, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Hasto.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya