Berita

Sidang eksepsi terdakwa Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Sampaikan Eksepsi, Hasto Malah Beri Pujian untuk Ketua MA Sunarto

JUMAT, 21 MARET 2025 | 10:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengawali pembacaan eksepsi atau nota keberatan dengan melontarkan pujian terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto.

Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini diawali dengan eksepsi pribadi terdakwa Hasto. Setelah itu baru eksepsi dari tim penasihat hukum (PH) terdakwa Hasto.


Hasto tiba di Ruang Sidang sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut dengan jas hitam. Para pendukung  Hasto menyambut dengan meneriakkan merdeka. 

Saat pembacaan eksepsi, Hasto mengatakan, dirinya percaya sepenuhnya bahwa di lembaga peradilan, keadilan yang sejati dapat diwujudkan. Ia juga mengungkapkan, eksepsinya sengaja dimulai dengan mengutip pidato  Ketua MA Sunarto

"Harapan ini kami yakini, karena di dalam menjalankan tugasnya lembaga ini bersifat merdeka, independen, dan mengambil keputusan berdasarkan keadilan terhadap Tuhan YME," kata Hasto.

Hasto mengaku, keyakinannya semakin kuat setelah mendapatkan pemikiran penuh kebijaksanaan dari Prof Sunarto yang saat ini menjabat sebagai Ketua MA. Dalam pidato pengukuhan Sunarto sebagai guru besar di Universitas Airlangga pada 10 Juni 2024 yang lalu kata Hasto, Sunarto menyampaikan bahwa hukum tanpa keadilan seperti seperangkat peraturan yang kering tanpa roh.

Sunarto, kata Hasto, juga menegaskan bahwa seorang hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat, peneliti, dan filsuf agar mampu melihat keadilan yang sejati. Keadilan tersebut di luar batas formalitas hukum, serta memperhatikan dampak sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Pada saat hakim mengambil keputusan, keadilan juga akan sulit terwujud apabila hakim hanya menjadi mesin yang hanya memproses hukum. Menurut Sunarto kata Hasto, hakim harus bisa merasakan denyut keadilan yang hidup di setiap bagian jiwanya.

Selain itu kata Hasto, Sunarto juga menegaskan bahwa keputusan seorang hakim tidak hanya melihat aspek formil dan materiil semata, namun juga melakukan dialektika dengan melihat aspek kemanusiaan, dan latar belakang atau suasana kebatinan dari setiap peristiwa hukum.

"Betapa luar biasa pemikiran yang sangat filosofis dari Prof Sunarto. Saya percaya bahwa Majelis Hakim yang Mulia memiliki pandangan dan sikap yang sama dengan Prof Sunarto, tiada keraguan dari saya bahwa di ruang sidang ini akan menjadi tempat keadilan ditegakkan," tutur Hasto.

"Eksepsi saya ini sengaja dimulai dengan mengutip pidato Prof Sunarto. Ketika pertama kali membaca pernyataan tersebut, kami merasakan betapa mulia peran hakim dan lembaga peradilan bagi terwujudnya cita-cita keadilan dan sekaligus cita-cita nasional. Tidak berlebihan jika dari lubuk hati terdalam kami katakan bahwa pemikiran Prof. Sunarto tersebut menjadi 'nur' atau cahaya yang membangun harapan di tengah kriminalisasi hukum yang saya alami hingga duduk di kursi terdakwa ini," sambung Hasto.

Pada Jumat, 14 Maret 2025, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Hasto.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya