Berita

Kredivo/Repro

Nusantara

Akun Kredivo Dibobol, Korban Malah Disuruh Bayar Tagihan Puluhan Juta

SABTU, 15 MARET 2025 | 14:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejahatan phishing dialami seorang wartawan asal Surabaya, Noviyanto Aji. Tak main-main, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025 saat akun Kredivo atas nama Noviyanto Aji dibobol orang tidak bertanggung jawab dan digunakan untuk bertransaksi barang elektronik di platform TikTok dengan nilai lebih dari Rp24 juta.

Menurut Noviyanto, ceritanya berawal saat ponsel miliknya dipakai anak untuk melihat YouTube, game, dan aplikasi Facebook. Di saat itulah, muncul iklan dan tanpa sengaja diklik sang anak.
 

 
"Secara otomatis iklan itu terkirim ke sebuah pesan WhatsApp sekitar pukul 09.00 WIB. Seolah-olah saya yang mengirim pesan tersebut ke nomor +62 21 5010 5590 dengan gambar logo Kredivo dan tulisan pengajuan kartu. Di situ tertulis alamat Kredivo lengkap. Terus ada Instagram dengan akun @cardapplication dengan jumlah follower 11.585," kata Noviyanto menceritakan, Sabtu 15 Maret 2025.

Noviyanto memang sudah menggunakan aplikasi Kredivo sekitar 2 tahun. Selama ini, akun tersebut dipakai untuk keperluan rumah tangga, seperti membeli token listrik, bayar PDAM hingga beli BBM.

Dalam pesan singkat tersebut, tertulis pesan card application dan menawarkan Flexi Card. Noviyanto juga menceritakan sempat dihubungi nomor +6221 5010 5590 dan diangkat oleh istrinya.

"Dan sebagaimana selanjutnya, istri saya seperti terkena hipnotis untuk mengikuti semua arahan nomor tersebut," terangnya.

Saat berbicara di telepon, pelaku phishing mengaku dari Kredivo dan meminta istri korban mengisi biodata, mulai dari nama, nomor ponsel terdaftar, alamat penerima, hingga foto.

Tak berselang lama pelaku mengirim sebuah tautan untuk diisi. Istri Noviyanto saat itu tidak sadar dan mengikuti arahan. Tautan kemudian diklik. 

"Di halaman beranda terdapat tampilan Kredivo yang dianggap istri saya seperti resmi. Di situ istri saya disuruh mengisi nomor handphone dan kode OTP tadi. Hasil mengisi gagal. Istri saya bilang bahwa kode OTP sudah kadaluarsa. Setelah itu tidak ada lagi pesan chat dari pemilik nomor yang mengaku dari Kredivo tadi," urainya.

Namun yang terjadi selanjutnya, akun Kredivo Noviyanto sudah tidak bisa dipakai lagi alias blank. Hal ini diadukan istri ke Noviyanto.

Noviyanto kemudian mendatangi toko bernama Hartono pada pukul 16.00 WIB untuk menemui pegawai Kredivo dan meminta bantuan memulihkan akun. Namun upayanya nihil dan selalu gagal.

Noviyanto kemudian disarankan menghubungi CS Kredivo di nomor 08041573348. Dalam pengaduannya, Noviyanto mengeluhkan tidak bisa masuk menggunakan akun karena terblokir.

"Kami jelaskan kronologisnya. Dari pihak CS Kredivo membantah menawarkan layanan Flexi Card. CS menjelaskan bahwa pada pukul 10.00 WIB telah terjadi transaksi di platform TikTok sebesar Rp24 juta. Dari situ saya langsung shock. Kami baru sadar bahwa kami terkena kejahatan phishing atau penipuan online," cerita Noviyanto.

Noviyanto juga  mendapat email dari Kredivo yang menginformasikan mendeteksi perubahan nomor ponsel akun Kredivo dari nomor lama ke nomor baru. Termasuk notifikasi di email yang menginformasikan bahwa akun Kredivo telah diblokir sementara dengan alasan Keamanan & Privasi Akun.

Pemberitahuan lain, ada pembayaran/transaksi cicilan Kredivo sebesar Rp24.300.500 di belanja TikTok dengan ID transaksi 712213965. Rinciannya, transaksi barang elektronik Rp23.868.500 dan KrediShield Rp432.000. Total transaksi Rp24.300.500 dengan total tagihan Rp39.464.740.
 
Atas kejadian ini, Noviyanto melaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 5 Maret 2025 dengan Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/353/III/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

"Kejadian ini sama sekali tidak ada unsur kesengajaan. Karena kami benar-benar telah menjadi korban tipu daya," imbuhnya.

Sementara dari pihak Polrestabes Surabaya menyarankan korban membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur agar dapat difasilitasi masalah ini dengan pihak Kredivo.

Noviyanto lantas melayangkan aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id. Dari pihak Kredivo sudah memberi jawaban pada Jumat 14 Maret 2025, dengan inti korban tetap diharuskan membayar tagihan.

"Jujur saya sangat kecewa. Kami seperti jatuh tertimpa tangga. Kami ditipu, lalu disuruh bayar plus bunganya. Harapan kami tentu ada win-win solution atas permasalahan ini. Saya korban," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya