Berita

Pembangunan hotel Step Up Badung, Bali/Posbali

Nusantara

Penjelasan Kadis PUPR Badung soal Hotel Step Up Diduga Langgar Batas Ketinggian

SELASA, 11 MARET 2025 | 19:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembangunan hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia di Jimbaran, Kuta Selatan diduga melanggar batas maksimal ketinggian.

Bangunan tersebut diduga melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali 2/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043.

Plt Kadis PUPR Badung, I Nyoman R Karyasa menyebut telah melakukan inspeksi pada 25 Februari 2025. Hasilnya, ditemukan adanya pembangunan hotel dengan progres sekitar 49 persen.


“Itu artinya masih berproses, banyak konstruksinya,” ujar Karyasa dikutip pada Selasa, 11 Maret 2025.

Sebagaimana Perda, batas ketinggian maksimal bangunan di Bali tidak boleh melebihi 15 meter. Namun struktur bangunan Step Up tersebut disebut mencapai 26,5 meter.

"Terlihat dari sisi satu memang ketinggian dia melebihi," jelasnya.

PUPR Badung pun telah mengirimkan dua rekomendasi kepada manajemen pembangunan hotel PT Step Up Solusi Indonesia. Pertama, pengerjaan konstruksi bangunan harus disesuaikan dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kedua, manajemen diminta memberikan justifikasi teknis atau penjelasan terkait hal-hal yang telah terbangun di lokasi.

“Rekomendasi kami cuma dua, yang kami ukur salah satunya dari jalannya itu ketinggiannya bisa seperti itu (melebihi batas) bagaimana? Kami tidak bisa menyatakan bagaimana (melanggar), karena menurut mereka itu adalah jalan sementara,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya