Berita

Rapat Komisi VIII DPR/RMOL

Politik

Investasi Uang Haji Kurang Optimal Karena Pasal Tanggung Renteng

SENIN, 10 MARET 2025 | 18:09 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kurang optimalnya investasi nilai manfaat yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lantaran adanya pasal tanggung renteng di UU 34/2014 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Hal itu disampaikan Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah Management Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Dr. Dece Kurniadi ketika rapat kerja bersama Komisi VIII DPR membahas tentang investasi keuangan haji.

“Kita memahami tingkat keamanan, atau mitigasi risiko itu juga menjadi sesuatu hal yang penting. Karena kita pahami, UU 34 pasal tentang tanggung renteng itu merisaukan pengurus BPKH dari tahun ke tahun,” kata Dr Dece Kurniadi di Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.


“Ini yang menyebabkan menurut kami tidak optimalnya beberapa investasi saat ini,” sambungnya.

Selain itu, Dece Kurniadi mengatakan faktor yang menyebabkan tidak optimalnya BPKH dalam mengelola keuangan haji lantaran banyaknya penambahan kuota.

“Ini menjadi PR kita, ketika misalnya ada penambahan kuota, karena pernah terjadi di tahun 2018-2019 ketika ada penambahan kuota 10.000 ketika itu sangat sulit untuk mendapatkan tambahan untuk mensubsidi jemaah haji yang berangkat,” katanya.

Dece mengatakan tidak adanya investasi yang optimal dalam pengelolaan uang haji lantaran pembagian nilai manfaat yang habis digunakan hanya untuk jemaah tidak ada investasi besar di dalamnya.

“Nilai manfaat yang dibagi habis dengan jumlah jemaah haji yang berangkat ketika itu. Sehingga  ketika kemudian ada tambahan ini tambahannya tidak mendapat,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya