Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Kelola Nilai Manfaat, BPKH Bisa Garap Industri Hingga Saham Syariah

SENIN, 10 MARET 2025 | 16:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ahli akuntansi dari Universitas Pancasila Dr Darmansyah memberikan sejumlah strategi kepada Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Penyelenggara Haji dan Umrah (RUU PIHU) dalam pengelolaan nilai manfaat yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
 
Darmansyah mengusulkan agar dalam RUU PIHU itu menaikkan nilai manfaat biaya haji menjadi 75 persen yang sebelumnya hanya mampu mencapai 62 persen dari total nilai manfaat. 

Selain itu, ia juga mengusulkan agar investasi di SBN Sukuk menjadi 40 hingga 50 persen, dan di saham syariah dari 30 hingga 40 persen karena optimalisasi keuntungan.


“Karena kita harapkan nanti dengan saham syariah ini mendapatkan deviden kemudian juga ada juga Capital Gain di sana kenaikan dari harga saham dan ini juga bisa dimanfaatkan,” kata Darmansyah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 10 Maret 2025.

Ia menambahkan, strategi lainnya dalam meningkatkan nilai manfaat biaya haji yakni investasi di bidang properti dan perhotelan secara maksimal di angka 5 persen. 

“Alasan returnnya tinggi, asetnya real perhotelan ini bisa di Indonesia dan juga yang ada di luar negeri umpamanya, di Makkah maupun di Madinah, kerja sama,” jelasnya.

Darmansyah juga mengusulkan agar dalam mengelola nilai manfaat biaya haji bisa mengelola industri halal.

“Ini yang belum digarap investasi industri halal. Potensi ritelnya jangka panjang, kalau di Indonesia mungkin agribisnis, kemudian kelapa sawit juga kita kuat, karet juga bisa. Aren juga bisa juga untuk dicoba,” katanya.

“Kemudian deposito syariah kan kita besar juga tadi hampir 25 persen tabungan itu sebagainya cukup aja 5 persen untuk menjaga likuiditasnya,” tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya