Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Kelola Nilai Manfaat, BPKH Bisa Garap Industri Hingga Saham Syariah

SENIN, 10 MARET 2025 | 16:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ahli akuntansi dari Universitas Pancasila Dr Darmansyah memberikan sejumlah strategi kepada Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Penyelenggara Haji dan Umrah (RUU PIHU) dalam pengelolaan nilai manfaat yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
 
Darmansyah mengusulkan agar dalam RUU PIHU itu menaikkan nilai manfaat biaya haji menjadi 75 persen yang sebelumnya hanya mampu mencapai 62 persen dari total nilai manfaat. 

Selain itu, ia juga mengusulkan agar investasi di SBN Sukuk menjadi 40 hingga 50 persen, dan di saham syariah dari 30 hingga 40 persen karena optimalisasi keuntungan.


“Karena kita harapkan nanti dengan saham syariah ini mendapatkan deviden kemudian juga ada juga Capital Gain di sana kenaikan dari harga saham dan ini juga bisa dimanfaatkan,” kata Darmansyah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 10 Maret 2025.

Ia menambahkan, strategi lainnya dalam meningkatkan nilai manfaat biaya haji yakni investasi di bidang properti dan perhotelan secara maksimal di angka 5 persen. 

“Alasan returnnya tinggi, asetnya real perhotelan ini bisa di Indonesia dan juga yang ada di luar negeri umpamanya, di Makkah maupun di Madinah, kerja sama,” jelasnya.

Darmansyah juga mengusulkan agar dalam mengelola nilai manfaat biaya haji bisa mengelola industri halal.

“Ini yang belum digarap investasi industri halal. Potensi ritelnya jangka panjang, kalau di Indonesia mungkin agribisnis, kemudian kelapa sawit juga kita kuat, karet juga bisa. Aren juga bisa juga untuk dicoba,” katanya.

“Kemudian deposito syariah kan kita besar juga tadi hampir 25 persen tabungan itu sebagainya cukup aja 5 persen untuk menjaga likuiditasnya,” tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya