Berita

Ilustrasi (AI/AT)

Publika

Rantai Korupsi Tambang Nikel

SENIN, 10 MARET 2025 | 07:05 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

INDONESIA punya segalanya: kekayaan alam melimpah, tenaga kerja murah, dan, tentu saja, kreativitas tanpa batas dalam urusan korupsi. Ambil contoh nikel. Tahun 2023, kita memproduksi 21 juta ton metrik nikel, alias setengah dari produksi dunia. Negara lain sibuk berinovasi dengan teknologi, kita justru lebih unggul dalam seni menyulap aturan.

Fakta menarik ini diungkap oleh La Husen Zuada, dosen Universitas Tadulako, dalam jurnal Integritas yang diterbitkan KPK. Dia membedah modus korupsi nikel dari hulu ke hilir —mulai dari izin tambang hingga pengapalan, dari spekulan tanah hingga aparat hukum yang mendadak jadi konsultan bisnis tambang. Saking rapi dan sistematisnya, kejahatan ini bukan lagi aib, melainkan warisan budaya.

Babak Pertama: Spekulan Tanah, Sang Visioner



Segera setelah sebuah daerah ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), bukan cuma perusahaan tambang yang berebut, tapi juga spekulan ulung. Mereka ini kombinasi ajaib: pengusaha gesit, birokrat cerdik, dan —tentu saja— oknum aparat yang paham betul izin tambang lebih menggiurkan daripada sekadar jual beli tanah biasa.

Modusnya simpel: mereka beli tanah murah, tunggu momen yang tepat, lalu jual ke perusahaan tambang dengan harga berlipat. Kalau masih kurang untung, ya disewakan dengan sistem bagi hasil. Urusan legalitas? Ah, itu belakangan. Yang penting, duluan pegang sertifikat.

Tapi ada satu kendala: bagaimana kalau izin usaha pertambangan (IUP) yang dibeli ternyata sudah mati? Tenang, ada jalur lain.

Babak Kedua: Izin Mati Bisa Dihidupkan, Asal Ada Mahar

Di negeri ini, surat izin tambang mirip kartu nyawa dalam gim Monopoli. Sudah kedaluwarsa? Bisa diperpanjang. Tak memenuhi syarat? Bisa dinegosiasikan. 

Ada dua opsi jalur cepat: pertama, lewat kejaksaan, dengan pendekatan "administratif fleksibel". Kedua, lewat Ombudsman, karena terkadang ketidakpastian hukum bisa jadi peluang emas bagi mereka yang "paham situasi".

Padahal, Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 sudah mengatur mekanisme perpanjangan izin. Tapi apa gunanya aturan jika bisa ditafsirkan sesuai kebutuhan?

Dalam beberapa kasus, perusahaan bahkan sudah mulai menambang meski izin belum beres. Kenapa berani? Karena mereka tahu, ada solusi lebih murah dibanding mengurus dokumen: yaitu menyesuaikan dokumen yang sudah ada.

Babak Ketiga: Seni Memalsukan Dokumen


Kalau tanah bisa diperdagangkan, dokumen tambang pun tak kalah fleksibel. Ada tiga jenis dokumen yang laris manis di pasar gelap pertambangan:

- IUP (Izin Usaha Pertambangan) – Kalau izin asli mahal dan ribet, kenapa tidak cetak sendiri?
- Dokumen pengapalan – Supaya nikel bisa keluar negeri tanpa harus memenuhi aturan ekspor yang njelimet.
- Dokumen bahan bakar bersubsidi – Karena siapa sih yang tidak suka solar murah?

Tapi dokumen-dokumen ini tetap butuh perlindungan. Di sinilah peran aparat penegak hukum berubah dari penegak aturan menjadi juru damai.

Babak Keempat: Hukum Sebagai Lahan Bisnis

Salah satu kebiasaan baik di dunia tambang adalah: ketika ada perusahaan beroperasi ilegal, yang datang bukan sanksi, tapi tawaran kerja sama. Biasanya begini: ada laporan warga atau sorotan media tentang tambang ilegal, lalu aparat turun tangan —bukan untuk menutup tambang, tapi untuk "menengahi".

Jika negosiasi berhasil, tambang tetap jalan, kasus pun lenyap tanpa jejak. Tapi jika tekanan publik terlalu besar, ada trik lain: menyamarkan kepemilikan tambang.

Elite politik atau pengusaha besar yang punya tambang lebih suka tidak terlihat sebagai pemilik langsung. Mereka cukup mengendalikan dari balik layar, sambil menjaga citra tetap bersih. Nama mereka tak ada di dokumen resmi, tapi rekening mereka tetap gemuk.

Babak Kelima: Tambang Ilegal —Hantu yang Nyata


Kalau Anda pikir tambang ilegal hanya dilakukan oleh penambang kecil-kecilan, Anda keliru. Banyak perusahaan besar juga ikut bermain di area yang tak diizinkan. Sering kali, mereka masuk kawasan hutan lindung atau lahan masyarakat dengan restu pihak tertentu.

Ketika warga protes, ada dua opsi: pendekatan halus dengan bantuan sosial, atau pendekatan keras dengan tekanan hukum. Jika media mulai menyorot, bisa segera dialihkan ke isu lain. Ini bukan teori konspirasi, tapi strategi yang sudah teruji.

Babak Akhir: Jalan Keluar atau Jalan di Tempat?


Anda sudah tahu, rantai korupsi di pertambangan nikel ini tak sekadar soal uang, tapi juga kekuasaan. Semua saling melindungi: spekulan, birokrat, pengusaha, aparat, bahkan media. Maka, pertanyaannya: bisakah kita keluar dari lingkaran ini?

La Husen menawarkan solusi: transparansi, digitalisasi perizinan, dan pengawasan independen. Pemerintah harus serius membenahi sistem perizinan agar tidak mudah dimanipulasi. Terdengar klise? Mungkin iya, mungkin tidak.

Tapi harapan terbesar tetap ada di masyarakat. Kita harus terus mengawasi, menyoroti, dan menolak tunduk pada sistem yang sudah lama menguntungkan segelintir orang. Jika tidak, nikel akan tetap menjadi berkah bagi elite, sementara rakyat hanya kebagian debunya.


*Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an




Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya