Berita

Poster larangan Polda Jateng kepada masyarakat untuk membuat, jual beli, dan membunyikan petasan selama Ramadan/Dok. Bidhumas Polda Jateng

Presisi

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

SENIN, 10 MARET 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polda Jawa Tengah mengeluarkan perintah ke seluruh jajaran wilayah untuk tegas menindak peredaran dan penggunaan petasan selama bulan suci Ramadan hingga Lebaran 2025. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus jual beli petasan yang bisa membahayakan masyarakat.

Karo Ops Polda Jateng, Kombes Basya Radyananda menjelaskan, perhatian terhadap penyalahgunaan petasan ini untuk menjamin situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) terkendali selama Ramadan sampai Idulfitri. 

"Kami akan bertindak tegas dan melarang petasan selama Ramadan sampai Lebaran karena membahayakan serta mengganggu kamtibmas," jelas Kombes Basya, dikutip RMOLJateng, Minggu, 9 Maret 2025. 


Segala bentuk penyakit masyarakat selama Ramadan ini, lanjut Basya, juga akan ditertibkan untuk menjamin masyarakat nyaman beribadah di bulan suci. Perhatian utama jajaran meliputi minuman keras, narkoba, dan perjudian yang telah meresahkan selama ini. 

Langkah tegas ini akan dilaksanakan seluruh jajaran Polda Jateng di wilayah untuk menjamin cipta kondisi kamtibmas Ramadan dan Lebaran. 

Nantinya, kegiatan mendekati Lebaran akan dilanjutkan Operasi Pekat Candi 2025. Berbagai gangguan kamtibmas akan menjadi fokus utama penindakan dan penegakan hukum kepolisian. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengimbau masyarakat agar patuh dan tidak membunyikan atau bermain maupun membuat petasan selama Ramadan sampai Idulfitri 2025.

"Upaya mewujudkan harkamtibmas aman dan tertib selama Ramadan menjadi tugas bersama tidak hanya kepolisian tetapi juga masyarakat. Kami berharap, masyarakat mendukung dengan tidak membuat, menjualbelikan, dan menyalakan petasan di tempat-tempat umum karena berbahaya serta mengganggu kenyamanan bersama," terang Artanto.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya