Berita

Ilustrasi Mahkamah Agung/Net

Hukum

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

MINGGU, 09 MARET 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Institute For Development of Policy and Local Partnership (IPD-LP) meminta Mahkamah Agung (MA) benar-benar menjadi benteng terakhir para pencari keadilan. Pasalnya, tak sedikit praktik peradilan di bawah MA, seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, diwarnai berbagai putusan kontroversial. 

Peneliti senior IPD-LP yang juga pengamat hukum dan kebijakan publik, Riko Noviantoro, mencontohkan kasus gugatan seorang warga Medan, Asiang (46), dengan PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance, yang saham mayoritasnya diketahui milik pengusaha Sandiaga Uno. 

"Ada sejumlah bukti-bukti yang disampaikan penggugat, tidak dijadikan pertimbangan putusan hakim. Misalnya pengakuan oknum PT JACCS MPM Finance yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Riko kepada awak media di Jakarta, Minggu, 9 Maret 2025. 

Wajar ketika kemudian Asiang mengajukan kasasi ke MA, kata Riko, yang diharapkan menjadi 'rumah terakhir' dalam mencari secercah harapan putusan yang berkeadilan. Menurut Riko, sangat disayangkan ketika majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Tinggi Jakarta Selatan, tidak mempertimbangkan bukti-bukti krusial yang dipunyai penggugat. 

"Sehingga putusan yang dilahirkan berpotensi tidak berkeadilan. Hakim semestinya mendengarkan semua pihak," beber Riko. 

Riko menegaskan, sejatinya hakim bekerja pada dua landasan utama, naluri kebenaran dan fakta persidangan. Ketika fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam sebuah putusan, maka timbul ketidakadilan. 

"Fakta persidangan menjadi pembuka lentera keadilan bagi hakim. Baru kemudian naluri kebenaran mereka diuji," tambah dia. 

Riko yakin bahwa Hakim MA memiliki kredibilitas dan kapabilitas yang mumpuni ketimbang lembaga di bawahnya. Artinya, proses pengambilan keputusan yang dilakukan mereka lebih cermat dan hati-hati, dengan mempertimbangkan banyak aspek.  

"Hakim MA harusnya lebih cermat. Tingkat kemapanan mereka dalam mencerna masalah hukumnya lebih kuat," tegas Riko.  

"MA harus jadi lembaga merdeka yang sesungguhnya. Tidak diintervensi pihak manapun. Karena sejatinya, putusan yang berkeadilan adalah bagian praktik demokrasi," tutup Riko. 

Kronologis Kasus 

Asiang merupakan debitur JACCS MPM Finance. Sekitar 2014 hingga 2019, ia mengambil kredit dari leasing tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, total tersisa sembilan unit truk dengan skema cicilan durasi tiga tahun.

Masalah muncul saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19, persisnya mulai 2020 hingga 2021. Lantaran kesulitan dari sisi bisnis dan finansial, Asiang kemudian mengajukan relaksasi angsuran kepada MPM Finance. Kedua belah pihak sudah sepakat. Asiang kemudian membayar sejumlah nominal uang angsuran yang diinfokan oleh pihak JACCS MPM Finance. 

Namun di pertengahan jalan, pria yang sudah memulai bisnisnya sejak 2014 tersebut, kaget lantaran truknya diambil paksa "mata elang" saat tengah beroperasi atas suruhan pihak JACCS MPM Finance. Padahal dirinya selalu tepat waktu membayar, sekalipun saat Covid-19. 

Selidik punya selidik, uang setorannya ternyata tidak dimasukan ke pembayaran angsuran truk oleh oknum perusahaan tersebut. Asiang lantas melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Laporan kemudian dicabut setelah dua orang oknum, masing-masing dari MPM Finance dan PT Winata Jaya Sentosa, mengaku bersalah. 

Pernyataan dua oknum tersebut lantas dibuatkan hitam putihnya di depan notaris, sekaligus menjadi salah satu bukti yang dilayangkan ke pengadilan. 

Adapun efek dari penarikan mobil yang dilakukan tersebut membuat usaha Asiang berantakan. Menurut penuturan Asiang beberapa waktu lalu, banyak kliennya yang kemudian membatalkan kontrak. 

"Kerugian saya miliaran. Saya kecewa karena sejak 2014 sampai sebelum Covid-19, saya selalu tepat waktu membayar. Semoga Pak Sandiaga Uno tahu, saya berharap beliau bisa membantu rakyat seperti kami ini," ucapnya penuh harap. 

Asiang lantas menggugat secara perdata dua perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. Hanya saja, hasilnya tak sesuai yang diharapkan. 

"Bukti-bukti yang kami berikan kepada Majelis Hakim, sama sekali tidak mereka pertimbangkan," keluhnya. 

Ketika disambangi awak media, pihak JACCS MPM Finance menolak memberikan pernyataan. Pihak legal perusahaan tersebut mengaku kasusnya dengan Asiang merupakan ranah internal, sehingga tidak ingin dipublikasikan. Mereka hanya membenarkan bahwa PT JACCS MPM Finance memang tengah berperkara dengan Asiang.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya