Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly/Ist
Zainal Arifin seorang kuli bangunan yang tega membunuh lalu mengecor mayat majikannya, Jap Sugiharto, di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur terancam hukuman 15 tahun penjara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Zainal dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP.
"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan Kamis, 27 Februari 2025.
Dalam menjalankan aksinya, Zainal menggunakan batu hebel untuk menghantam kepala korban setelah meninggal, pelaku mengaduk semen dan mengecor mayat korban.
Sejauh ini, sakit hati masih jadi motif pembunuhan yang dilakukan Zainal.
"Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban sehingga pelaku sakit hati sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan," kata Nicolas.
Lanjut Nicolas pembunuhan itu dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2035.
Saat itu, korban datang ke rukonya yang sedang direnovasi oleh ZA.
Setibanya di ruko, korban meminta penjelasan kepada pelaku terkait para kuli lainnyabyang memutuskan untuk tak ada di ruko dan beberapa barang bangunan yang hilang.
Setelah beradu argumen cukup alot, korban mengajak pelaku yang diduga sebagai pencuri ke polisi.
Sayangnya, ZA tolak ajakan JS. Sebaliknya, pelaku malah meminta agar upahnya senilai Rp 900 ribu segera dibayar. Korban emosi lalu menampar pelaku sebanyak dua kalindi bagian pipi pelaku dan membuat korban terjatuh.
JS juga memaki pelaku dengan kata kasar yang membuat pelaku sakit hati. Namun, ZA membalas dan mengambil sebuah batu dan dihantamkan ke bagian kepala korban berulang-ulang hingga meninggal dunia.