Berita

Ilustrasi Foto: Bus Transjakarta/Ist

Nusantara

Kelompok Ini Berhak Dapat Layanan Transportasi Gratis di Jakarta

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 19:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memberikan kemudahan akses transportasi publik bagi masyarakat Jakarta. 

Di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, Pemprov DKI Jakarta memperluas layanan transportasi gratis Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta yang diperuntukkan bagi 15 golongan, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan layanan transportasi gratis ini tidak terbatas hanya untuk pengurus masjid (marbot), tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara, dan klenteng yang ada di DKI Jakarta.


"Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta," ujar Wagub Rano di Balai Kota Jakarta, pada Rabu 26 Februari 2025.

Program ini bertujuan memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi. 

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait.

"Kami berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengurus rumah ibadah. Proses teknis tengah kami finalisasi agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan berjalan lancar," tambah Wagub Rano.

Adapun 15 golongan yang berhak menerima layanan transportasi gratis Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta adalah PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS, Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI dan Penghuni Rusunawa.

Selanjutnya Tim Penggerak PKK, Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, Penerima Raskin domisili Jabodetabek, Anggota TNI dan Polri, Veteran RI, Penyandang disabilitas, Lansia di atas 60 tahun, Pengurus rumah ibadah, Pendidik PAUD dan Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya