Berita

Tersangka KPK, Rohidin Mersyah/RMOL

Hukum

KPK Sita Aset Rohidin Mersyah Senilai Rp4,3 Miliar

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 15:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 4 bidang aset tanah milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) senilai Rp4,3 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Jumat, 21 Februari 2025, penyidik melakukan penyitaan terhadap 1 bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat, dan 3 bidang tanah di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka Rohidin.

"Penyitaan ini merupakan upaya penyidik untuk pemulihan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RM. Bahwa taksiran nilai dari 4 bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp4,3 miliar," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 25 Februari 2025.

Ia memastikan, penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi terkait aset-aset milik tersangka Rohidin yang mungkin saja diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain.

"Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapapun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak BPN dan peran serta masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini," pungkas Tessa.

Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi. Ketiganya ialah, Rohidin Mersyah (RM) selaku mantan Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri (IF) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah (E) alias Anca (AC) selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Sabtu, 23 November 2024. KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Pada Juli 2024, tersangka Rohidin menyampaikan sedang membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu 2024.

Sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan mengumpulkan seluruh Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Cagub.

Selanjutnya, Syafriandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

Kemudian, Tejo Suroso (TS) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin pernah mengancam Tejo akan dicopot jika Rohidin tidak terpilih lagi menjadi gubernur.

Kemudian, Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu juga mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Saidirman juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 sebesar Rp1 juta per orang. Hal itu bertujuan agar Rohidin mendapatkan dukungan para honor PTT dan GTT.

Lalu, Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1.405.750.000.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Andil Besar BPS dalam Pengoplosan LPG

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:11

UPDATE

KPK Sita Bangunan dan Uang Belasan Miliar di Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:24

KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:21

Gegara eFishery, SoftBank dan Temasek Rugi Besar, 90 Persen Modal Investor Terancam Hilang

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:14

Hormati Proses Hukum Kejagung, Pertamina Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:07

MK Anulir Sejumlah Cakada, Komisi II DPR Minta DKPP Periksa KPU-Bawaslu

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:06

Dirut Pertamina Raih Penghargaan Green Leadership Utama

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:00

Presiden Prabowo Bakal Hadiri Kongres Partai Demokrat

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:50

MK Putuskan PSU Pilkada di 24 Daerah, Berikut Daftarnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:46

Jelang Ramadan Harga Bapok Merangkak Naik, Cabai Rawit Meroket Rp81.700 per Kilogram

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:39

Survei Median: Sebagian Besar Publik Yakin Penahanan Hasto Tindakan Hukum Murni

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:37

Selengkapnya