Berita

Band Sukatani/Ist

Nusantara

Lagu "Bayar Bayar Bayar" Dilarang Semakin Terkenal

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 03:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejarah mencatat bahwa Band Sukatani dengan lagu "Bayar Bayar Bayar" bukanlah musisi pertama yang mengalami pembredelan karya musik di Tanah Air.

"Namun alhamdulillah setelah Kapolri turun tangan, lagu yang berisi kritikan sosial tersebut kini bebas dinyanyikan," kata mantan Menpora Roy Suryo melalui keterangan tertulisnya, Selasa 25 Februari 2025.

Sebelumnya, duo personel Band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Ovi (nama panggung Twister Angel) dan Muhammad Syifa Al Lutfi alias Ai (nama panggung Alectroguy) mendadak meminta maaf dan menarik lagunya setelah didatangi Tim Siber Polda Jawa Tengah yang diduga gerah.


"Kasus pembredelan lagu sebenarnya sangat buruk bagi demokrasi Indonesia, karena ini mengingatkan kita pada tindakan yang pernah dilakukan Orde Baru, bahkan Orde Lama," kata Roy. 

Saat itu memang terjadi beberapa peristiwa dimana rezim yang berkuasa bersikap anti kritik dan membungkam semua aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui seni budaya, termasuk lagu. 

Apalagi saat itu sarana ekspresi dan media belum sebebas dan sevariatif sekarang. Jadi ketika media konvensional ditutup, maka tertutuplah pula akses masyarakat untuk dapat menyalurkan aspirasi dan ekspresinya.

Zaman Orla, lagu yang sangat terkenal dan dilarang adalah "Genjer-Genjer" oleh Lilis Suryani dan Bing Slamet (1960-an). Alasannya Lagu ini diidentikkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan dianggap sebagai lagu 'komunis'. 

Setelah peristiwa G30S, lagu ini dilarang diputar oleh pemerintah Orde Baru. Dikuti dengan lagu  "Paduka yang Mulia" Lilis Suryani (1960-an). 

Selain itu sempat terdengar kabar juga bahkan lagu-lagu Koes Plus juga tidak disarankan pemutarannya, karena dianggap musik "ngak ngik ngok ngek" atau  kebarat-baratan dan kurang mencerminkan budaya Indonesia.

Zaman Orba, lagu "Mimpi di Siang Bolong" Doel Sumbang (1970-an) sempat dilarang karena Lirik lagu ini dianggap mengandung kritik terhadap pemerintahan Soeharto, menyinggung praktik korupsi, serta menggambarkan manipulasi politik yang terjadi pada masa itu. 

Diikuti oleh lagu "Surat untuk Wakil Rakyat" Iwan Fals (1987). Lagu ini mengkritik anggota DPR yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik. 

Demikian juga lagu "Pak Tua" Elpamas (1991) yang menggambarkan sosok pemimpin yang sudah tua tetapi tetap mempertahankan kekuasaannya. 

"Liriknya yang dianggap menyindir pemerintahan saat itu membuat lagu ini dilarang beredar di radio dan video klipnya dicekal dari televisi nasional dan swasta," kata Roy.

Lucunya lagu cinta seperti "Hati yang Luka" Betharia Sonata (1988) juga sempat dilarang Menteri Penerangan Harmoko karena dianggap 'cengeng' yang diikuti lagu "Gelas-Gelas Kaca" Nia Daniaty turut dilarang dengan alasan sejenis. 

Namun dua lagu yang cukup fenomenal dan masih banyak dinyanyikan sampai sekarang adalah "Bento" dan "Bongkar". Keduanya karya Iwan Fals (1991). 

Meski lagu ini dianggap meresahkan karena liriknya yang kritis terhadap pemerintah, sehingga dilarang peredarannya pada masa Orde Baru, namun justru masih banyak dinyanyikan saat demo hingga sekarang, 

Di era Reformasi dan tercatat juga beberapa lagu sempat mendapatkan pelarangan dari pemerintah, diantaranya "Cinta Satu Malam" Melinda (2010), dan "Paling Suka 69" Julia Perez (2012).

"Keduanya dilarang karena dianggap mengajarkan hal-hal yang vulgar, tidak berbudaya ketimuran hingga pornografi," kata Roy.

Ada juga lagu "Gossip Jalanan" Slank (2004) yang dianggap bisa memicu keresahan masyarakat karena memotret realita kehidupan rakyat yang tertindas oleh rezim yang berkuasa.

"Kesimpulannya, pelarangan atau pembredelan lagu justru biasanya tidak membuat lagu dan penyanyinya hilang dari pasaran namun justru makin terkenal," pungkas Roy.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya