Berita

Band Sukatani/Ist

Nusantara

Lagu "Bayar Bayar Bayar" Dilarang Semakin Terkenal

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 03:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejarah mencatat bahwa Band Sukatani dengan lagu "Bayar Bayar Bayar" bukanlah musisi pertama yang mengalami pembredelan karya musik di Tanah Air.

"Namun alhamdulillah setelah Kapolri turun tangan, lagu yang berisi kritikan sosial tersebut kini bebas dinyanyikan," kata mantan Menpora Roy Suryo melalui keterangan tertulisnya, Selasa 25 Februari 2025.

Sebelumnya, duo personel Band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Ovi (nama panggung Twister Angel) dan Muhammad Syifa Al Lutfi alias Ai (nama panggung Alectroguy) mendadak meminta maaf dan menarik lagunya setelah didatangi Tim Siber Polda Jawa Tengah yang diduga gerah.


"Kasus pembredelan lagu sebenarnya sangat buruk bagi demokrasi Indonesia, karena ini mengingatkan kita pada tindakan yang pernah dilakukan Orde Baru, bahkan Orde Lama," kata Roy. 

Saat itu memang terjadi beberapa peristiwa dimana rezim yang berkuasa bersikap anti kritik dan membungkam semua aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui seni budaya, termasuk lagu. 

Apalagi saat itu sarana ekspresi dan media belum sebebas dan sevariatif sekarang. Jadi ketika media konvensional ditutup, maka tertutuplah pula akses masyarakat untuk dapat menyalurkan aspirasi dan ekspresinya.

Zaman Orla, lagu yang sangat terkenal dan dilarang adalah "Genjer-Genjer" oleh Lilis Suryani dan Bing Slamet (1960-an). Alasannya Lagu ini diidentikkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan dianggap sebagai lagu 'komunis'. 

Setelah peristiwa G30S, lagu ini dilarang diputar oleh pemerintah Orde Baru. Dikuti dengan lagu  "Paduka yang Mulia" Lilis Suryani (1960-an). 

Selain itu sempat terdengar kabar juga bahkan lagu-lagu Koes Plus juga tidak disarankan pemutarannya, karena dianggap musik "ngak ngik ngok ngek" atau  kebarat-baratan dan kurang mencerminkan budaya Indonesia.

Zaman Orba, lagu "Mimpi di Siang Bolong" Doel Sumbang (1970-an) sempat dilarang karena Lirik lagu ini dianggap mengandung kritik terhadap pemerintahan Soeharto, menyinggung praktik korupsi, serta menggambarkan manipulasi politik yang terjadi pada masa itu. 

Diikuti oleh lagu "Surat untuk Wakil Rakyat" Iwan Fals (1987). Lagu ini mengkritik anggota DPR yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik. 

Demikian juga lagu "Pak Tua" Elpamas (1991) yang menggambarkan sosok pemimpin yang sudah tua tetapi tetap mempertahankan kekuasaannya. 

"Liriknya yang dianggap menyindir pemerintahan saat itu membuat lagu ini dilarang beredar di radio dan video klipnya dicekal dari televisi nasional dan swasta," kata Roy.

Lucunya lagu cinta seperti "Hati yang Luka" Betharia Sonata (1988) juga sempat dilarang Menteri Penerangan Harmoko karena dianggap 'cengeng' yang diikuti lagu "Gelas-Gelas Kaca" Nia Daniaty turut dilarang dengan alasan sejenis. 

Namun dua lagu yang cukup fenomenal dan masih banyak dinyanyikan sampai sekarang adalah "Bento" dan "Bongkar". Keduanya karya Iwan Fals (1991). 

Meski lagu ini dianggap meresahkan karena liriknya yang kritis terhadap pemerintah, sehingga dilarang peredarannya pada masa Orde Baru, namun justru masih banyak dinyanyikan saat demo hingga sekarang, 

Di era Reformasi dan tercatat juga beberapa lagu sempat mendapatkan pelarangan dari pemerintah, diantaranya "Cinta Satu Malam" Melinda (2010), dan "Paling Suka 69" Julia Perez (2012).

"Keduanya dilarang karena dianggap mengajarkan hal-hal yang vulgar, tidak berbudaya ketimuran hingga pornografi," kata Roy.

Ada juga lagu "Gossip Jalanan" Slank (2004) yang dianggap bisa memicu keresahan masyarakat karena memotret realita kehidupan rakyat yang tertindas oleh rezim yang berkuasa.

"Kesimpulannya, pelarangan atau pembredelan lagu justru biasanya tidak membuat lagu dan penyanyinya hilang dari pasaran namun justru makin terkenal," pungkas Roy.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya