Berita

Pakar hukum merek, Arimansyah/Ist

Bisnis

Hindari Sengketa Merek, Waspadai Trademark Squaring

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 00:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Produsen mobil listrik asal China, PT BYD Motor Indonesia secara resmi telah meluncurkan mobil listrik multi-purpose vechicle (MPV) premium yaitu Denza D9 pada 22 Januari 2025 di Ritz Carlton, Pasific, Jakarta  Pusat. 

Namun siapa sangka ternyata pelaku usaha lokal, PT. Woras Nusantara Abadi telah lebih dahulu mendaftarkan merek Denza untuk jenis barang-barang yang berkaitan dengan kendaraan (vehicles) di Indonesia.

Berkaca dari kasus tersebut, pakar hukum merek, Arimansyah meminta agar Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) ke depannya lebih berhati-hati dalam melakukan screening motif bad faith yang arahnya pada praktik trademark squating sebelum memutus daftar suatu permohonan pendaftaran merek.

"Trademark squating atau lebih dikenal dengan "dagang merek" dapat diartikan sebagai niat buruk pemilik merek yang mereknya berasal dari merek-merek asing yang belum diajukan pendaftarannya di Indonesia. Merek-merek asing seperti itu didaftarkan di Indonesia semata-mata hanya untuk dijual kepada pemilik sesungguhnya pada saat yang tepat," kata Arimansyah dalam keterangannya, Senin 24 Februari

Logika sederhananya, kata Arimansyah, seiring dengan perkembangan perdagangan global, merek asing itu akan masuk ke Indonesia. Pada saat itulah pemilik merek sesungguhnya akan merasa perlu mendaftarkan mereknya untuk mengamankan pemasaran dan memenuhi legalitas untuk memperdagangkan produknya di Indonesia.

"Sudah tentu permohonan pendaftaran merek tersebut akan ditolak karena mereknya tersebut telah didaftar terlebih dahulu oleh pengusaha Indonesia atau trademark squater tadi," tambahnya. 

Pada titik itulah, lanjut dia, akan muncul fasilitator atau broker yang biasanya muncul dari kalangan pengacara atau konsultan kekayaan intelektual yang menghubungkan transaksi jual beli merek tersebut. 

Guna mengindari adanya praktik trademark squating tersebut, Arimansyah pun menyarankan agar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum harus meneliti setiap permohonan pendaftaran merek apakah sudah didaftar jauh-jauh hari sebelumnya oleh pihak lain di luar indonesia untuk kelas barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis. 

Apakah produk dari merek yang telah didaftar oleh pihak lain di negara yang dimaksud tersebut telah beredar luas di pasaran dan di promosikan secara gencar dan besar-besaran.

"Terakhir, apabila si pemohon pendaftar merek di Indonesia adalah perseroan terbatas maka juga dapat dilakukan pengecekkan apakah benar jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan oleh merek tersebut telah sesuai dengan bidang usaha atau KBLI dari perseroan terbatas yang mendaftarkan merek yang bersangkutan," sarannya. 

"Kita juga harus mengingat bahwa dengan telah diratifikasinya Konvensi Paris dan Trips Agreement oleh Indonesia, maka merek-merek yang telah terdaftar di luar negeri namun belum didaftarkan di Indonesia, jika termasuk dalam kriteria merek terkenal maka merek tersebut harus tetap mendapat pelindungan" sambungnya.



Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Jejak Digital Ungkap PDIP Dalang Revisi UU KPK

Selasa, 25 Februari 2025 | 03:34

OMC di Jakarta Kurangi Curah Hujan hingga 60 Persen

Selasa, 25 Februari 2025 | 03:16

Lagu "Bayar Bayar Bayar" Dilarang Semakin Terkenal

Selasa, 25 Februari 2025 | 03:05

Bareng Ronny Talapessy, Ahmad Basarah Siap Jalani Tugas Jubir PDIP

Selasa, 25 Februari 2025 | 02:44

Politikus Senayan Ramaikan Turnamen Golf HPN 2025

Selasa, 25 Februari 2025 | 02:35

Tarif Tol Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran

Selasa, 25 Februari 2025 | 02:09

Kejati Sumsel Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Selasa, 25 Februari 2025 | 01:40

Pramono Anung Dipuji Berani Bergabung di Retret

Selasa, 25 Februari 2025 | 01:19

Wamenko Polkam Imbau THR Cair H-7 Lebaran, Termasuk Ojol

Selasa, 25 Februari 2025 | 01:02

Operasi Pasar Digeber di 4 Ribu Titik

Selasa, 25 Februari 2025 | 00:36

Selengkapnya