Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BI: Transaksi QRIS Melesat 170,1 Persen di Awal Tahun 2025

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 10:29 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Volume transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tercatat melesat hingga 170,1 persen (yoy) pada Januari 2025.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan transaksi QRIS yang tumbuh pesat ini didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant.

Tak hanya QRIS, kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada Januari 2025 juga dilaporkan tetap tumbuh didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal.


"Dari sisi transaksi, pembayaran digital mencapai 3,5 miliar transaksi atau tumbuh 35,3 persen (yoy) yang didukung oleh seluruh komponennya," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 19 Februari.

Perry merinci, volume transaksi pada aplikasi mobile dan volume transaksi pada internet terus meningkat yang pada Januari 2025 masing-masing tumbuh sebesar 29,7 persen (yoy) dan 19,8 persen (yoy).

Dari sisi infrastruktur, volume transaksi ritel yang diproses melalui BI-FAST mencapai 338,5 juta transaksi atau tumbuh 41,5 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp870,9 triliun pada Januari 2025.

Sementara  volume transaksi nilai besar yang diproses melalui BI-RTGS, kata Perry turun sebesar 9 persen (yoy) menjadi 799,3 ribu transaksi dengan nilai Rp15.880 triliun pada Januari 2025.

Sedangkan, dari sisi pengelolaan uang Rupiah, Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 11,0 persen (yoy) menjadi Rp1.127,6 triliun pada Januari 2025.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya