Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pelaku Industri yang Berperan Kurangi Emisi Karbon

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 12:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menyiapkan insentif untuk pelaku industri yang mendukung penurunan emisi karbon. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani mengatakan, pemberian insentif tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). 

Menurutnya, dengan adanya industri rendah karbon dapat mengakselerasi terwujudnya nol emisi karbon atau net zero emissions (NZE).


"Satu pasal yang penting untuk industri, bahwa semua industri, badan usaha yang mengupayakan penurunan emisi. Itu mendapatkan insentif melalui nilai ekonomi karbon. Undang-undangnya seperti itu nantinya," katanya,  di Karawang, Jawa Barat, dikutip Rabu 12 Februari 2025. 

Insentif yang hendak diberikan khusus bagi pelaku industri yang melakukan dekarbonisasi itu akan diatur dalam peraturan teknis setelah RUU tersebut disahkan.

Esensi dari RUU tersebut adalah untuk menjadi pemacu pengusaha industri di Tanah Air untuk melakukan dekarbonisasi.

"Ini nanti diturunkan, seperti apa model insentifnya. Jadi model real-nya seperti apa itu belum, karena kita masih menunggu RUU EBET ini bisa disahkan," terangnya.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya