Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (jas hitam) dalam rapat kerja bersama Baleg DPR, Selasa 11 Februari 2025/RMOL

Politik

Menteri Hukum Beberkan 9 DIM untuk RUU Minerba

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Undang-undang Minerba yang menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Supratman menuturkan pihaknya sudah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan perubahan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara sebanyak 9 pasal.

Pertama, Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A. Terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi soal pemanfaatan ruang. 


Kedua, Pasal 51 yang mengatur penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam, atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah.

Ketiga, Pasal 51 A, terkait pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

Keempat, Pasal 51B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

Kelima, Pasal 75, pemberian IUP PK dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, atau badan usaha milik perguruan tinggi.

Keenam, Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasan. 

Ketujuh, Pasal 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dikelola oleh menteri.

Kedelapan, Pasal 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. 

"Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP P, IUP PK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai hasil evaluasi,” kata Supratman dalam rapat kerja bersama Baleg DPR RI.

Kesembilan, Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah UU Minerba diundangkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya