Berita

Agustiani Tio Fridelina. /RMOL

Hukum

Penyidik KPK Harus Beri Pertimbangan Kemanusiaan Pencekalan Tio

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 19:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meskipun memiliki kewenangan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mempertimbangkan sisi kemanusiaan terkait pencekalan terhadap saksi Agustiani Tio Fridelina dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Menurut pakar hukum, Beniharmoni Harefa, pencekalan merupakan kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK.

"Pencekalan tentunya itu kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK. Penyidik KPK memiliki kewenangan untuk itu namun tetap dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan," kata Beni dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 Februari 2025.


Beni menilai, tim penyidik harus kembali menilai apakah diperlukan untuk memberi izin berobat setelah dicekal. Hal tersebut dianggap tidak termasuk pelanggaran hukum sepanjang dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana.

Sebelumnya, Agustiani Tio membuat aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena dicegah KPK sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu pun dianggap membuat Agustiani Tio tidak bisa berobat ke luar negeri untuk mengobati sakit kankernya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya