Berita

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari/Ist

Politik

Tatib DPR Bisa Copot Pejabat Membahayakan Sistem Ketatanegaraan

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 05:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR No. 1 Tahun 2020, khususnya Pasal 228A yang memberikan kewenangan kepada DPR bisa mencopot pejabat tinggi negara usai dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi UUD 1945. 

Hal itu disampaikan Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, saat merespons keluarnya tatib tersebut. 

Menurut dia, langkah DPR ini jelas bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan yang diatur dalam UUD 1945 dan berpotensi merusak tatanan hukum.


"Pemberhentian pejabat tinggi negara seharusnya merupakan hak prerogatif eksekutif, bukan legislatif. Prinsip checks and balances yang menjadi pilar utama sistem pemerintahan presidensial akan terganggu jika DPR memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat tersebut," jelas Noor Azhari kepada RMOL, Jumat malam, 7 Februari 2025. 

Secara hukum, keberadaan Pasal 228A tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk ultra vires atau tindakan yang melampaui kewenangan. 

Ia mengingatkan bahwa tumpang tindih kewenangan ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan membahayakan stabilitas sistem ketatanegaraan.

“Ini bukan sekadar perubahan aturan, tetapi ancaman terhadap prinsip negara hukum. DPR harus kembali pada tugas utamanya sebagai legislator, bukan malah mengambil peran eksekutif,” ujarnya. 

Bagi MPSI, apa yang dilakukan DPR merupakan langkah yang keliru dan berbahaya. 

"DPR seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, bukan menjadi lembaga eksekutor. Wewenang ini melampaui batas dan bertentangan dengan semangat konstitusi,” tandas Noor Azhari.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya