Berita

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari/Ist

Politik

Tatib DPR Bisa Copot Pejabat Membahayakan Sistem Ketatanegaraan

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 05:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR No. 1 Tahun 2020, khususnya Pasal 228A yang memberikan kewenangan kepada DPR bisa mencopot pejabat tinggi negara usai dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi UUD 1945. 

Hal itu disampaikan Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, saat merespons keluarnya tatib tersebut. 

Menurut dia, langkah DPR ini jelas bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan yang diatur dalam UUD 1945 dan berpotensi merusak tatanan hukum.


"Pemberhentian pejabat tinggi negara seharusnya merupakan hak prerogatif eksekutif, bukan legislatif. Prinsip checks and balances yang menjadi pilar utama sistem pemerintahan presidensial akan terganggu jika DPR memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat tersebut," jelas Noor Azhari kepada RMOL, Jumat malam, 7 Februari 2025. 

Secara hukum, keberadaan Pasal 228A tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk ultra vires atau tindakan yang melampaui kewenangan. 

Ia mengingatkan bahwa tumpang tindih kewenangan ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan membahayakan stabilitas sistem ketatanegaraan.

“Ini bukan sekadar perubahan aturan, tetapi ancaman terhadap prinsip negara hukum. DPR harus kembali pada tugas utamanya sebagai legislator, bukan malah mengambil peran eksekutif,” ujarnya. 

Bagi MPSI, apa yang dilakukan DPR merupakan langkah yang keliru dan berbahaya. 

"DPR seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, bukan menjadi lembaga eksekutor. Wewenang ini melampaui batas dan bertentangan dengan semangat konstitusi,” tandas Noor Azhari.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya