Berita

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari/Ist

Politik

Tatib DPR Bisa Copot Pejabat Membahayakan Sistem Ketatanegaraan

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 05:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR No. 1 Tahun 2020, khususnya Pasal 228A yang memberikan kewenangan kepada DPR bisa mencopot pejabat tinggi negara usai dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi UUD 1945. 

Hal itu disampaikan Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, saat merespons keluarnya tatib tersebut. 

Menurut dia, langkah DPR ini jelas bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan yang diatur dalam UUD 1945 dan berpotensi merusak tatanan hukum.


"Pemberhentian pejabat tinggi negara seharusnya merupakan hak prerogatif eksekutif, bukan legislatif. Prinsip checks and balances yang menjadi pilar utama sistem pemerintahan presidensial akan terganggu jika DPR memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat tersebut," jelas Noor Azhari kepada RMOL, Jumat malam, 7 Februari 2025. 

Secara hukum, keberadaan Pasal 228A tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk ultra vires atau tindakan yang melampaui kewenangan. 

Ia mengingatkan bahwa tumpang tindih kewenangan ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan membahayakan stabilitas sistem ketatanegaraan.

“Ini bukan sekadar perubahan aturan, tetapi ancaman terhadap prinsip negara hukum. DPR harus kembali pada tugas utamanya sebagai legislator, bukan malah mengambil peran eksekutif,” ujarnya. 

Bagi MPSI, apa yang dilakukan DPR merupakan langkah yang keliru dan berbahaya. 

"DPR seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, bukan menjadi lembaga eksekutor. Wewenang ini melampaui batas dan bertentangan dengan semangat konstitusi,” tandas Noor Azhari.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya