Berita

Wasekjen PDIP Adian Napitupulu/Ist

Politik

Adian soal DPR Bisa Copot Pejabat: Elo Nggak Setuju, Bawa ke MK!

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 14:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib disebutkan DPR bisa mencopot pejabat negara. Aturan baru tersebut, menuai polemik di tengah masyarakat dan disebut sebagai senjata untuk menekan lembaga tertentu.

Menanggapi hal itu, Wasekjen PDIP Adian Napitupulu menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang kurang berkenan dengan aturan tersebut, ia mempersilakan agar mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji.

"Ya bisa dibawa ke MK kalau gak setuju. Gampang saja kok ada mekanismenya. Kalau tidak setuju, kan ada mekanisme tidak setuju. Kita tuh sekarang punya mekanisme, elo tidak setuju, ketika bertentangan sama UU ya elo JR (Judicial Review), ketika bertentangan sama konstitusi, ya elo bawa ke MK,” tegas Adian di Gedung Nusantara, Komplek DPR, Senayan, Kamis, 6 Februari 2025.


Menurutnya, semua masyarakat bisa mengikuti uji yudisial tentang peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.

"Dan kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme itu. Sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konstitusional. Itu saja,” tandasnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.

Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala. 

"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud Pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR,” demikian Sturman Panjaitan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya