Berita

Gas LPG 3 Kg/Ist

Bisnis

Pengumuman! Mulai Besok Warung Eceran Dilarang Jual LPG 3 Kg

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 20:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah akan melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan, pembelian gas melon nantinya harus dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.

Rencana ini diklaim sebagai bagian dari upaya penataan distribusi LPG 3 kg bersubsidi agar masyarakat dapat membeli dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.


"Kami sedang menata bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai batasan harga yang ditetapkan pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.

Dengan kebijakan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg. Seluruh distribusi akan dialihkan ke pangkalan resmi yang mendapat pasokan langsung dari Pertamina. 

Meski demikian, pemerintah memberi kesempatan bagi pengecer atau warung untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan syarat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Rencana kebijakan ini juga untuk memutus mata rantai distribusi yang membuat harga LPG 3 kg berbeda-beda di berbagai daerah. Dengan sistem pangkalan resmi, harga gas subsidi bisa seragam di seluruh Indonesia.

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi. Pengecer yang belum memiliki NIB disarankan segera mendaftarkan diri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

"Kami akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga agar tidak terjadi oversupply," pungkas Yuliot.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya