Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi/RMOL

Bisnis

Menkop Tidak akan Beri Dana Talangan kepada 8 Koperasi Bermasalah

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 07:39 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Ada delapan koperasi bermasalah yang tengah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

Total kerugian yang dialami para anggotanya mencapai Rp26 triliun.

Delapan koperasi itu di antaranya; Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Rp930 miliar, Koperasi Lima Garuda Rp570 miliar, Koperasi Timur Pratama Indonesia Rp400 miliar, KSP Sejahtera Bersama Rp8,6 triliun, dan KSP Indosurya Cipta Rp13,8 triliun. 


Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan dana talangan (bailout) kepada delapan koperasi bermasalah tersebut. 

"Secara undang-undang, negara belum ada tanggung jawab untuk melakukan bailout. Tapi kita akan membantu penyelesaiannya semaksimal mungkin. Karena secara hukum dan undang-undang kita enggak ada kewajiban melakukan bailout," kata Budi Arie di Jakarta, dikutip Jumat 31 Januari 2025. 

Pemerintah berupaya memaksimalkan pemulihan dana (recovery rate) para anggota yang dirugikan meski tidak bisa sepenuhnya dikembalikan.

Hal tersebut dikarenakan aset yang dimiliki delapan koperasi itu tak sebanding dengan kerugian yang dialami para anggota.

"Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen tapi paling tidak, ada recovery rate yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini," kata Budi.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Budi mengungkapkan, permasalahan delapan koperasi sudah cukup lama. 

"KSP Sejahtera Bersama ini angkanya agak spektakuler Rp 8,6 triliun. KSP Indosurya itu jumlah kewajibannya Rp 13,8 triliun dengan jumlah aset Rp 8 triliun," katanya. 

Menurutnya, Kementerian Koperasi ingin permasalahan itu bisa diselesaikan dengan cepat. 

"Bahwa nanti mekanisme hukumnya, mekanisme pengembaliannya, tata caranya dan lain-lain itu nanti akan kita eksekusi seiring waktu," kata Budi. 

Pernyataan pemerintah yang tidak wajib melakukan bailout terhadap 8 koperasi bermasalah pernah disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) 2019-2024 Teten Masduki. 

Teten mengatakan, mekanisme penyelesaian koperasi gagal bayar bisa melalui putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Menurut Teten, koperasi berbeda dengan bank, tidak ada mekanisme bailout.

"Jadi karena koperasi berbeda dengan bank, tidak ada mekanisme bailout, tidak ada perlindungan penyimpanan terhadap penyimpan di koperasi. Jadi memang satu-satunya adalah bagaimana mengefektifkan putusan di PKPU," ujar Teten saat itu,  dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

Delapan koperasi itu mengalami gagal bayar pada awal pandemi Covid-19.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya