Berita

Anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma (kiri)/Instagram

Nusantara

Shintya PDIP Bisa di-PAW Buntut Pencopotan KPU dan Bawaslu Brebes

RABU, 22 JANUARI 2025 | 17:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma bisa kena Pergantian Antarwaktu (PAW) buntut kasus dugaan penggelembungan suara saat berstatus sebagai Caleg DPR Dapil IX Jateng di Pemilu 2024.

Berkaitan kasus ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mencopot Manja Lestari Damanik sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes dan Trio Pahlevi dari kursi Ketua Bawaslu Brebes.  
 
"Kalau terbukti hasil penggelembungan suara, tentu sebaiknya di-PAW. Jelas, caleg yang mendapatkan suara dari hasil penggelembungan tidak sah," kata pengamat politik Ray Rangkuti kepada wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.


Jika terbukti, kasus penggelembungan suara bukan lagi masalah legitimasi, melainkan sudah masuk persoalan soal sah atau tidak sahnya menjadi wakil rakyat. 

"Selama suara yang didapatkan merupakan hasil penggelembungan, maka cara menyelesaikannya adalah dengan mem-PAW-kannya," tegas Ray.

Tidak hanya itu, partai pengusung juga bisa melakukan sidang etik terhadap anggota legislatif dimaksud. Sebab, penggelembungan suara sudah termasuk kategori pelanggaran etik berat.

DKPP telah menyatakan Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin, 20 Januari 2025.

Selain sanksi pencopotan terhadap Manja dan Trio, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU Brebes yakni Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE. Sementara untuk anggota KPU Brebes, M Muarofah nama baiknya direhabilitasi.

DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada empat anggota Bawaslu Brebes, yakni Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo.

Redaksi masih berusaha mengonfirmasi tanggapan dari putusan DKPP tersebut, baik kepada Shintya maupun kepada PDIP.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya