Berita

Anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma (kiri)/Instagram

Nusantara

Shintya PDIP Bisa di-PAW Buntut Pencopotan KPU dan Bawaslu Brebes

RABU, 22 JANUARI 2025 | 17:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma bisa kena Pergantian Antarwaktu (PAW) buntut kasus dugaan penggelembungan suara saat berstatus sebagai Caleg DPR Dapil IX Jateng di Pemilu 2024.

Berkaitan kasus ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mencopot Manja Lestari Damanik sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes dan Trio Pahlevi dari kursi Ketua Bawaslu Brebes.  
 
"Kalau terbukti hasil penggelembungan suara, tentu sebaiknya di-PAW. Jelas, caleg yang mendapatkan suara dari hasil penggelembungan tidak sah," kata pengamat politik Ray Rangkuti kepada wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.


Jika terbukti, kasus penggelembungan suara bukan lagi masalah legitimasi, melainkan sudah masuk persoalan soal sah atau tidak sahnya menjadi wakil rakyat. 

"Selama suara yang didapatkan merupakan hasil penggelembungan, maka cara menyelesaikannya adalah dengan mem-PAW-kannya," tegas Ray.

Tidak hanya itu, partai pengusung juga bisa melakukan sidang etik terhadap anggota legislatif dimaksud. Sebab, penggelembungan suara sudah termasuk kategori pelanggaran etik berat.

DKPP telah menyatakan Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin, 20 Januari 2025.

Selain sanksi pencopotan terhadap Manja dan Trio, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU Brebes yakni Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE. Sementara untuk anggota KPU Brebes, M Muarofah nama baiknya direhabilitasi.

DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada empat anggota Bawaslu Brebes, yakni Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo.

Redaksi masih berusaha mengonfirmasi tanggapan dari putusan DKPP tersebut, baik kepada Shintya maupun kepada PDIP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya