Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ekonom Endus BPI Danantara Berpotensi Jadi Sumber Korupsi Baru

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 02:34 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pembentukan super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus memunculkan polemik dalam diskursus para ekonomi.

Pasalnya, banyak muncul pertanyaan apa urgensi pembentukan super holding ini. Menurut ekonomi konstitusi, Defiyan Cori, pola BUMN seperti ini menunjukkan tidak adanya karakteristik berdasarkan pasal 33 UUD 1945.  

“Apakah memang tepat Indonesia harus meniru entitas ekonomi dan bisnis super holding negara lain seperti Temasek di Singapura atau Khazanah di Malaysia? Ini pertanyaan yang perlu dijawab,” tegas Defiyan kepada RMOL, Senin, 20 Januari 2025. 

Menurut dia, permasalahan BUMN saat ini ada pada manajerial dan kooptasi kekuasaan pemerintahan yang terlalu dominan.   

“Lalu, kenapa penyelesaiannya (solusi) menjadi BPI Danantara dan atau super holding? Jelas tidak ada kaitannya antara sumber permasalahan dan solusi kebijakan yang diambil,” tegasnya lagi.

Ekonom jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mempertanyakan latar belakang kerangka pemikiran (logical framework) pembentukan BPI Danantara dari para pengusulnya.

“Publik perlu tahu dari para penggagasnya dengan mengkonsolidasikan harta kekayaan (aset) hanya 7 BUMN strategis dari 142 unit dengan nilai sejumlah lebih dari Rp9.000 triliun tersebut,” jelas Defiyan.

Ia pun mendorong adanya kajian yang holistik mengenai operasional BUMN agar lebih lincah. Sebab, perubahan tidak hanya terkait dengan UU yang saat ini berlaku (existing), namun juga perubahan pola dan budaya manajemen dan opsinya tidak hanya melalui BPI Danantara. 

“Begitu juga halnya yang terkait dengan kebijakan pemecah bagian saham negara (stock split) melalui Initial Public Offering (IPO) yang justru banyak merugikan kepentingan publik dan negara,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan kembali secara paradigmatik, konstitusional dan bahkan harus menolak secara substansial pendirian BPI Danantara. 

“Apalagi jika hanya digunakan sebagai jaminan atas harta kekayaan BUMN untuk mencari dana (utang/liability), ini berpotensi menjadi sumber korupsi baru,” tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Koalisi Berisiko Pecah Gara-gara Kelangkaan LPG 3 Kg

Rabu, 05 Februari 2025 | 03:16

Kuras ATM Calon Mertua, Perempuan Muda Dibekuk Polisi

Rabu, 05 Februari 2025 | 03:01

Warga Diajak Laporkan Bangunan Gedung Tak Sesuai Izin

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:38

Beredar Video Geng Alumni UGM Kumpul, Warganet Cari-cari Mulyono

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:20

Bharatu Mardi Hadji dapat Kenaikan Pangkat dari Kapolri

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:16

Tak Benar GoTo Merger dengan Grab

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:37

Prabowo Diminta Waspadai Agenda Jahat Menteri

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:18

PN Serang Putuskan Kasus Charlie Chandra Dilanjutkan

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:00

Kenaikan Tarif Air Bersih Harus Diimbangi Kualitas Pelayanan

Rabu, 05 Februari 2025 | 00:40

Pramono Keliling Balai Kota

Rabu, 05 Februari 2025 | 00:16

Selengkapnya