Berita

Pulau Kabaena/Net

Nusantara

Tambang Nikel di Pulau Kabaena Ancam Masyarakat Adat dan Ekosistem

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 06:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sosok Rina Sekhanya tak hanya dikenal sebagai pengusaha tangguh, tetapi juga sebagai individu yang berhasil bangkit dari cobaan berat di masa lalu. Kasus hukum yang pernah menyeretnya ke meja hijau tak membuatnya jera. 

Kini, ia kembali menjadi sorotan melalui perusahaannya yang menjadi perhatian berbagai LSM dan organisasi lingkungan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rina saat ini memiliki saham mayoritas di PT Cahaya Kabaena Nikel (CKN) dengan kepemilikan saham sebesar 98 persen. PT CKN sendiri tercatat memiliki 50 persen saham PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) didirikan oleh tiga sahabat Muhammad Lutfi, Ali Said, dan Amran Yunus, sama-sama beroperasi di Pulau Kabaena, Sultra, yang kaya akan sumber daya mineral. 


Sayangnya, keberhasilan bisnis ini tidak lepas dari kontroversi. Perusahaan tersebut diduga melanggar aturan pengelolaan pulau-pulau kecil, yang seharusnya dilindungi dari aktivitas tambang.

Aktivitas PT CKN dan PT TMS menjadi perhatian serius dari berbagai LSM lingkungan, seperti Satya Bumi dan Walhi Sulawesi Tenggara. Pada 9 September 2024 lalu, kedua organisasi ini merilis laporan berjudul "Bagaimana Demam Nikel Menghancurkan Pulau Kabaena dan Ruang Hidup Suku Bajau" yang mengungkap dampak destruktif dari industri tambang terhadap ekosistem pulau, kesehatan masyarakat, dan kelangsungan hidup tradisional suku Bajau dan Moronene. 

Peneliti Satya Bumi, Sayiidatti Hayaa Afra, mencatat sekitar 73 persen, yaitu 650 km persegi dari 891 km persegi total luas Kabaena, telah diserahkan kepada perusahaan tambang. Padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU No 1/2014) melarang tambang di pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari 2.000 km persegi. 

Namun, di Kabaena, pelanggaran aturan ini terlihat jelas. Tambang-tambang nikel kini mendominasi pulau, menggusur hutan, mencemari laut, dan mengubah kehidupan masyarakat setempat. Pulau ini, yang seharusnya dilindungi, kini terkepung oleh tambang nikel.

“Pulau kecil mempunyai kerentanan tinggi terhadap perubahan iklim dan masyarakat yang ada di pulau kecil tak punya diversifikasi pendapatan,” kata Hayaa kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2025.

Ia menambahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.465/Menhut-II/2011 yang dibuat oleh Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan, mengubah status hutan di Kabaena dari hutan lindung menjadi hutan produksi. Hal ini membuka pintu bagi perusahaan tambang untuk masuk. 

Hingga kini, 40 persen dari izin usaha pertambangan yang diterbitkan di pulau ini telah beroperasi, sementara sisanya bakal menyusul. Aktivitas pertambangan ini telah menyebabkan deforestasi besar-besaran. 

Data menunjukkan sejak 2001 hingga 2022, sebanyak 3.374 hektar hutan, termasuk 24 hektar hutan lindung, telah habis digunduli. TMS tercatat telah melakukan deforestasi sebesar 295 hektar dalam tiga tahun terakhir. TMS bahkan mengeruk hutan lindung yang menjadi sumber air utama bagi penduduk.

Kerusakan ini tidak hanya memengaruhi daratan, tetapi juga lautan. Sampel air yang diambil dari sungai dan laut di empat titik di Kabaena mengungkapkan kandungan logam berat seperti nikel, kadmium, dan asam sulfat yang melebihi batas aman. 

Limbah tambang ini mengalir ke laut, membunuh terumbu karang dan mencemari perairan di sekitar rumah-rumah panggung suku Bajau. Di beberapa desa, air laut yang keruh menyebabkan gatal-gatal dan penyakit kulit serius di kalangan nelayan dan anak-anak. 

Ketua Aliansi Keadilan Rakyat (AKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra), Agoes Kosangiano, juga pernah mengungkapkan data yang diperolehnya dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral, Batubara, dan Batuan. Data ini menunjukkan bahwa PT TMS memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku hingga 20 tahun di wilayah Kecamatan Kabaena Timur. 

Namun, citra satelit menunjukkan adanya aktivitas pertambangan PT TMS di dalam kawasan hutan lindung seluas 147,60 hektar, yang diduga dilakukan tanpa Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH). Tindakan ini dianggap bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem setempat.

Dampak sosial juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Hilangnya hutan lindung dan kerusakan lingkungan memengaruhi akses masyarakat pada sumber daya alam, seperti air bersih dan hasil hutan yang biasa dimanfaatkan. 

“Hutan adalah sumber kehidupan masyarakat lokal, dan tindakan eksploitasi tanpa izin ini jelas merampas hak mereka untuk hidup berdampingan dengan alam,” kata Agus.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya