Berita

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari/Ist

Politik

Pagar Laut di Pesisir Tangerang Ancam Kedaulatan Negara

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 16:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pembangunan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di pesisir Tangerang dinilai telah melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Indonesia telah meratifikasi UNCLOS melalui UU No 17/1985.

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menyebut bahwa pembangunan itu dilakukan tidak sesuai dengan prosedur penanganan abrasi, sedimentasi, maupun erosi. Menurut dia, semestinya dilakukan melalui pengerukan, bukan dengan pembuatan pagar laut.

“Pagar laut di pesisir Tangerang ini tidak hanya melanggar kaidah internasional, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan kedaulatan wilayah pertahanan negara. Ini jelas pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Noor Azhari kepada RMOL, Selasa, 14 Januari 2025.


Ia menilai alasan yang dikemukakan oleh segelintir pihak, yang mengaku sebagai nelayan, bahwa pagar laut dibangun untuk melindungi dari abrasi, sedimentasi, dan erosi, atau bahkan digunakan sebagai keramba nelayan, adalah sangat ganjil.

“Secara logika dan teknis, pagar laut ini tidak efektif dan justru kontraproduktif. Mengapa pagar laut sepanjang itu dibangun? Pengerukan adalah solusi ilmiah yang jauh lebih tepat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi pelanggaran di sektor pertahanan akibat proyek tersebut. Pagar laut yang membentang panjang ini dianggap mengganggu akses dan strategi pertahanan negara di wilayah pesisir.

“Pesisir adalah wilayah strategis bagi pertahanan negara. Jangan sampai ada celah yang mengancam sistem keamanan nasional kita hanya karena proyek yang didasari oleh dalih ganjil dan tidak masuk akal,” tegasnya.

Noor Azhari meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan dan memerintahkan aparat penegak hukum guna menginvestigasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

“Presiden harus memberikan instruksi tegas kepada aparat hukum untuk melakukan investigasi mendalam. Jangan sampai proyek ini hanya menjadi isu yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis semata,” tambah Noor.

Menurutnya, ada aroma kepentingan bisnis di balik proyek ini yang harus diwaspadai.

“Kita tidak boleh membiarkan wilayah laut kita dijadikan alat permainan para penjajak keuntungan bisnis yang mengabaikan kepentingan bangsa dan negara,” ungkapnya.

Noor Azhari menegaskan bahwa proyek ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan hidup nelayan sejati yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem laut yang sehat.

“Pembangunan pagar laut seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengorbankan kepentingan bersama. Kita harus menjaga laut kita dengan bijak, berdasarkan prinsip keberlanjutan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkas dia.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya