Berita

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari/Ist

Politik

Pagar Laut di Pesisir Tangerang Ancam Kedaulatan Negara

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 16:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pembangunan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di pesisir Tangerang dinilai telah melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Indonesia telah meratifikasi UNCLOS melalui UU No 17/1985.

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menyebut bahwa pembangunan itu dilakukan tidak sesuai dengan prosedur penanganan abrasi, sedimentasi, maupun erosi. Menurut dia, semestinya dilakukan melalui pengerukan, bukan dengan pembuatan pagar laut.

“Pagar laut di pesisir Tangerang ini tidak hanya melanggar kaidah internasional, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan kedaulatan wilayah pertahanan negara. Ini jelas pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Noor Azhari kepada RMOL, Selasa, 14 Januari 2025.


Ia menilai alasan yang dikemukakan oleh segelintir pihak, yang mengaku sebagai nelayan, bahwa pagar laut dibangun untuk melindungi dari abrasi, sedimentasi, dan erosi, atau bahkan digunakan sebagai keramba nelayan, adalah sangat ganjil.

“Secara logika dan teknis, pagar laut ini tidak efektif dan justru kontraproduktif. Mengapa pagar laut sepanjang itu dibangun? Pengerukan adalah solusi ilmiah yang jauh lebih tepat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi pelanggaran di sektor pertahanan akibat proyek tersebut. Pagar laut yang membentang panjang ini dianggap mengganggu akses dan strategi pertahanan negara di wilayah pesisir.

“Pesisir adalah wilayah strategis bagi pertahanan negara. Jangan sampai ada celah yang mengancam sistem keamanan nasional kita hanya karena proyek yang didasari oleh dalih ganjil dan tidak masuk akal,” tegasnya.

Noor Azhari meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan dan memerintahkan aparat penegak hukum guna menginvestigasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

“Presiden harus memberikan instruksi tegas kepada aparat hukum untuk melakukan investigasi mendalam. Jangan sampai proyek ini hanya menjadi isu yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis semata,” tambah Noor.

Menurutnya, ada aroma kepentingan bisnis di balik proyek ini yang harus diwaspadai.

“Kita tidak boleh membiarkan wilayah laut kita dijadikan alat permainan para penjajak keuntungan bisnis yang mengabaikan kepentingan bangsa dan negara,” ungkapnya.

Noor Azhari menegaskan bahwa proyek ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan hidup nelayan sejati yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem laut yang sehat.

“Pembangunan pagar laut seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengorbankan kepentingan bersama. Kita harus menjaga laut kita dengan bijak, berdasarkan prinsip keberlanjutan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkas dia.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya