Berita

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo/Ist

Politik

Politikus Golkar soal Pagar Laut: Pelakunya Wajib Diproses Hukum

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 09:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah didesak memproses hukum kepada siapapun baik perorangan maupun badan usaha yang melakukan pemagaran laut tanpa izin.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menyoal pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, kawasan PIK yang diduga dilakukan oleh bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Firman menuturkan masyarakat harus mengetahui adanya aturan baku tentang wilayah maritim Indonesia yang perlu ditaati, termasuk dalam hal pemagaran laut.


"Ya kalau pemagaran laut itu kan ada aturannya. Laut kan milik negara, kita ini punya undang-undang yang namanya undang-undang kelautan, kita punya undang-undang perizinan pulau-pulau kecil, kita punya UNCLOS, ini kan regulasi internasional yang harus kita taati dan regulasi nasional yang kita taati," kata Firman Soebagyo kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 13 Januari 2025.

Firman menegaskan semua orang maupun perusahaan harus mematuhi aturan yang telah diterapkan pemerintah.

Oleh sebab itu, ia meminta agar pemerintah menindak tegas pelaku pemagaran laut tanpa izin tersebut.

"Hukum dibuat karena itu. Oleh karena itu, siapa pun tidak pandang bulu, perorangan, atau itu juga merupakan badan usaha kan semua ada mekanisme dan aturannya," tegas politikus Golkar tersebut.

"Bagi siapa yang tidak punya izin melakukan pemagaran maka itu wajib diproses secara hukum," demikian Firman Soebagyo.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya