Berita

lustrasi/Net

Bisnis

OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp259,24 triliun hingga Akhir 2024

RABU, 08 JANUARI 2025 | 10:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penghimpunan dana di pasar modal dalam trend yang cukup positif. Sepanjang 2024, penghimpunan dana di pasar modal Indonesia mencapai Rp259,24 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan nilai penawaran umum yang mencapai Rp259,24 triliun tersebut di antaranya merupakan 43 emiten baru yang melakukan fundraising dan penawaran umum dengan nilai mencapai Rp17,28 triliun melalui Initial Public Offering (IPO) saham. 

"Selain itu juga dari penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS)," ujarnya, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2024 di Jakarta, dikutip Rabu 8 Januari 2025. 


Per 30 Desember 2024 nilai kapitalisasi pasar modal Indonesia tercatat senilai 12.336 triliun atau naik sebesar 2,79 persen month to date (mtd) atau naik sebesar 5,74 year to date (ytd).

"Non-resident mencatatkan net sales senilai Rp5,03 triliun (mtd) atau masih net buy sebesar Rp16,53 triliun (ytd)," terang Inarno.

Dari pasar obligasi, indeks pasar obligasi Indonesia Composite Bond Index (ICBI) menurun 0,12 persen (mtd) atau naik 4,82 (ytd) ke level 392,66, dengan investor non-resident mencatatkan net sales senilai Rp2,91 triliun (mtd) atau net sales senilai Rp5,53 triliun (ytd).

Dari sisi industri pengelolaan investasi, lanjut Inarno, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat senilai Rp839,39 triliun, atau menurun sebesar 0,55 persen (mtd) atau meningkat sebesar 1,78 (ytd).

"Dengan reksadana tercatat net subscription senilai Rp5,05 triliun (mtd) atau ada net redemption senilai Rp1,82 triliun (ytd)," ujarnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya