Berita

Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM)/Ist

Hukum

Vonis Diperberat MA, Bekas Dirut Perindo Ngadu ke Komnas HAM

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 11:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2017, Syahril Japarin mengadu ke Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM), karena hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI dalam kasus korupsi di perusahaannya. 

Syahril mengutus kuasa hukumnya, Girindra Sandino ke Komnas HAM untuk menyoal Putusan MA Nomor: 3977/K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin kemarin, 6 Januari 2025.

Girindra menjelaskan, pengaduan Syahril yang telah berstatus terpidana, karena tidak mendapatkan keadilan atas proses hukum yang sedang dijalaninya. 


"Meski narapidana korupsi, Syahril Japarin masih memiliki hak konstitusionalnya untuk melakukan segala upaya hukum, termasuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak-hak asasinya yang diduga dilanggar pada serangkaian proses peradilan tindak pidana korupsi," kata Girindra kepada wartawan pada Selasa 7 Januari 2025.

Dia mengungkap, awalnya Syahril divonis 8 tahun penjara melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/PID.SUS/TPK/2022/PN.JKT.PST., tanggal 08 September 2022, dalam Perkara Pidana Korupsi.

"Dan di tingkat banding memperkuat vonis 8 tahun penjara tersebut melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengaditan Tinggi DKI Jakarta Nomor:56/PID.SUS-TPK/2022/PT. DKI tanggal 30 Januari 2023," sambungnya.

Selanjutnya, terang Girindra, Syahril melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Nmun melalui Putusan MA RI Nomor : 3977/K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023, hukuman bagi Syahril diperberat menjadi 10 tahun hukuman penjara. 

"Syahril  saat ini sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dan melakukan upaya hukum lain seperti menguji Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi, serta pengaduan ke Komnas HAM," ujarnya. 

Adapun pengaduan ke Komnas HAM yang dilakukan, kata Girindra, disebabkan Syahril merasa hak asasinya diduga dilanggar pada serangkaian proses hukum yang telah dilaluinya. 

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia tersebut antara lain adalah dugaan pelanggaran terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD ayat (1) 1945.

"Dan dugaan pelanggaran dalam memperoleh keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 39/1999 Tentang HAM yang berbunyi: 'Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi," paparnya. 

"Serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar," demikian Girindra.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya