Berita

Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM)/Ist

Hukum

Vonis Diperberat MA, Bekas Dirut Perindo Ngadu ke Komnas HAM

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 11:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2017, Syahril Japarin mengadu ke Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM), karena hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI dalam kasus korupsi di perusahaannya. 

Syahril mengutus kuasa hukumnya, Girindra Sandino ke Komnas HAM untuk menyoal Putusan MA Nomor: 3977/K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin kemarin, 6 Januari 2025.

Girindra menjelaskan, pengaduan Syahril yang telah berstatus terpidana, karena tidak mendapatkan keadilan atas proses hukum yang sedang dijalaninya. 


"Meski narapidana korupsi, Syahril Japarin masih memiliki hak konstitusionalnya untuk melakukan segala upaya hukum, termasuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak-hak asasinya yang diduga dilanggar pada serangkaian proses peradilan tindak pidana korupsi," kata Girindra kepada wartawan pada Selasa 7 Januari 2025.

Dia mengungkap, awalnya Syahril divonis 8 tahun penjara melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/PID.SUS/TPK/2022/PN.JKT.PST., tanggal 08 September 2022, dalam Perkara Pidana Korupsi.

"Dan di tingkat banding memperkuat vonis 8 tahun penjara tersebut melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengaditan Tinggi DKI Jakarta Nomor:56/PID.SUS-TPK/2022/PT. DKI tanggal 30 Januari 2023," sambungnya.

Selanjutnya, terang Girindra, Syahril melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Nmun melalui Putusan MA RI Nomor : 3977/K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023, hukuman bagi Syahril diperberat menjadi 10 tahun hukuman penjara. 

"Syahril  saat ini sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dan melakukan upaya hukum lain seperti menguji Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi, serta pengaduan ke Komnas HAM," ujarnya. 

Adapun pengaduan ke Komnas HAM yang dilakukan, kata Girindra, disebabkan Syahril merasa hak asasinya diduga dilanggar pada serangkaian proses hukum yang telah dilaluinya. 

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia tersebut antara lain adalah dugaan pelanggaran terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD ayat (1) 1945.

"Dan dugaan pelanggaran dalam memperoleh keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 39/1999 Tentang HAM yang berbunyi: 'Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi," paparnya. 

"Serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar," demikian Girindra.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya