Berita

Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM)/Ist

Hukum

Vonis Diperberat MA, Bekas Dirut Perindo Ngadu ke Komnas HAM

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 11:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2017, Syahril Japarin mengadu ke Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM), karena hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI dalam kasus korupsi di perusahaannya. 

Syahril mengutus kuasa hukumnya, Girindra Sandino ke Komnas HAM untuk menyoal Putusan MA Nomor: 3977/K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin kemarin, 6 Januari 2025.

Girindra menjelaskan, pengaduan Syahril yang telah berstatus terpidana, karena tidak mendapatkan keadilan atas proses hukum yang sedang dijalaninya. 


"Meski narapidana korupsi, Syahril Japarin masih memiliki hak konstitusionalnya untuk melakukan segala upaya hukum, termasuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak-hak asasinya yang diduga dilanggar pada serangkaian proses peradilan tindak pidana korupsi," kata Girindra kepada wartawan pada Selasa 7 Januari 2025.

Dia mengungkap, awalnya Syahril divonis 8 tahun penjara melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/PID.SUS/TPK/2022/PN.JKT.PST., tanggal 08 September 2022, dalam Perkara Pidana Korupsi.

"Dan di tingkat banding memperkuat vonis 8 tahun penjara tersebut melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengaditan Tinggi DKI Jakarta Nomor:56/PID.SUS-TPK/2022/PT. DKI tanggal 30 Januari 2023," sambungnya.

Selanjutnya, terang Girindra, Syahril melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Nmun melalui Putusan MA RI Nomor : 3977/K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023, hukuman bagi Syahril diperberat menjadi 10 tahun hukuman penjara. 

"Syahril  saat ini sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dan melakukan upaya hukum lain seperti menguji Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi, serta pengaduan ke Komnas HAM," ujarnya. 

Adapun pengaduan ke Komnas HAM yang dilakukan, kata Girindra, disebabkan Syahril merasa hak asasinya diduga dilanggar pada serangkaian proses hukum yang telah dilaluinya. 

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia tersebut antara lain adalah dugaan pelanggaran terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD ayat (1) 1945.

"Dan dugaan pelanggaran dalam memperoleh keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 39/1999 Tentang HAM yang berbunyi: 'Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi," paparnya. 

"Serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar," demikian Girindra.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya