Berita

Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kombes Erdi A Chaniago./Humas Polri

Presisi

Terlibat Pemerasan di DWP, Dua Polisi Diganjar Demosi 5 Tahun

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 20:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutus AJMG dan WTH yang berasal dari Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya demosi 5 tahun.

Keduanya dinyatakan melanggar kode etik karena meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung terlibat narkoba di event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

"Sanksi administratif berupa; penempatan dalam tempat khusus selama 30 haru terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri; mutasi bersifat demosi selama 5 tahun diluar fungsi penegakan hukum," kata Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan resmi Senin, 6 Januari 2025.


Usai sidang etik yang digelar hingga Senin petang, para pelanggar menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Dalam sidang, dua anggota Polri ini melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah 1/2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Keduanya kini menyusul Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik dan Bintara Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto yang terlebih dulu didemosi 8 hingga 5 tahun.

Sedangkan, saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kepada Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; Kasubdit 3, AKBP Malvino Edward Yusticia; dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3, AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya