Berita

Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) di di Jakarta pada Senin, 6 Januari 2025/Ist

Bisnis

Mendag Busan Sampaikan Tiga Pilar Perkuat Pasar Internasional

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 20:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) menyampaikan capaian-capaian Kementerian Perdagangan pada 2024 dan program kerja pada 2025. Ia menegaskan, Kemendag terus berupaya meningkatkan kinerja perdagangan dengan mendorong kebijakan dan program kerja yang tepat melalui tiga pilar utama dalam strategi perdagangan. 

Ketiga pilar tersebut, yaitu Pengamanan Pasar Domestik, Perluasan Pasar Ekspor, serta Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor).

Penegasan ini disampaikan Mendag Busan dalam konferensi pers “Capaian Kinerja Kementerian Perdagangan Tahun 2024 dan Program Kerja Tahun 2025” di Jakarta pada Senin, 6 Januari 2025.


“Melalui kebijakan ini, kami harap Indonesia dapat mempertahankan stabilitas ekonomi domestik sekaligus memperkuat posisi di pasar internasional, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Mendag Busan.

Pilar pertama, yaitu pengamanan pasar domestik. Kemendag telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya, menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok (bapok) melalui penyaluran minyak goreng rakyat sebesar 1,96 juta ton. Dari jumlah ini, penyaluran untuk MINYAKITA sebesar 1,43 juta ton dan curah 535 ribu ton. Kemendag juga mengawasi pelaku usaha minyak goreng di 21 provinsi yang terdiri atas produsen, pengemas (repacker), distributor, subdistributor pengecer, dan ritel modern.

Mendag Busan melanjutkan, pengamanan pasar domestik juga dilakukan dengan merevitalisasi dan meningkatkan pemanfaatan 22 pasar yang dibangun pada 2024. Pasar tersebut terdiri atas 19 pasar yang telah selesai dibangun dan 3 pasar yang proses pembangunannya ditargetkan selesai pada minggu ke-2 Januari 2025.

Kemendag juga mendukung program belanja murah akhir tahun yang berhasil membukukan transaksi sebesar Rp71,5 triliun. Nilai ini merupakan akumulasi dari total transaksi Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sebesar Rp 31,2 triliun yang terdiri atas penjualan produk lokal sebesar 52 persen, Belanja di Indonesia Aja (BINA) sebesar Rp25,4 triliun, dan Every Purchase is Cheap (EPIC) Sale sebesar Rp14,9 triliun. 

“Hasil ini bukti komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM terus tumbuh dan menguasai pasar dalam negeri,” terangnya.

Terkait perlindungan konsumen, Mendag Busan menyampaikan, keberhasilan sektor perdagangan tidak terlepas dari konsumen yang berdaya. Tahun ini, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 60,11. Artinya, konsumen mulai kritis dan aktif memperjuangkan hak, menjalankan kewajiban, serta mendukung produk dalam negeri.

Selain itu, Kemendag terus mengawasi pasar dalam negeri agar produsen dan konsumen di Indonesia terlindungi. Berdasarkan hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor periode Juli–Oktober 2024, nilai produk hasil pengawasan mencapai Rp212,88 miliar untuk tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesorinya, keramik, elektronik, dan alas kaki. 

Sementara itu, temuan produk yang tidak sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pengawasan barang beredar dan jasa antara lain produk baja tulangan senilai Rp257,24 miliar, elektronik (Rp6,7 miliar), keramik impor (Rp79,9 miliar), produk baja siku (Rp11 miliar), keramik (Rp9,8 miliar), serta baja lapis seng (Rp23,76 miliar).

Di sisi lain, Kemendag juga memusnahkan dan mengamankan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa di antaranya yaitu barang tidak sesuai ketentuan post-border senilai Rp9,3 miliar pada Januari– Februari 2024 di Bogor, kapal tanker asal impor di Palembang senilai Rp50,9 miliar, hasil pengawasan post- border terhadap delapan jenis produk senilai Rp5,3 miliar di Sidoarjo, dan pengawasan kegiatan perdagangan senilai Rp20,23 miliar di Jakarta.
 
Kemendag juga rutin mengawasi dan menindak Alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapannya (UTTP). Beberapa pelanggaran yang telah ditindak, yaitu pelanggaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jawa Barat dengan potensi kerugian sebesar Rp2 miliar dan Yogyakarta (Rp1,4 miliar), serta pengawasan LPG 3 kg di Jakarta (Rp18,7 miliar) dan Sumatera Utara (Rp167,5 juta).

Mendag Busan menyampaikan, sebagai langkah perlindungan industri dalam negeri dari produk impor, Kemendag telah menetapkan trade remedies seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Trade remedies yang telah ditetapkan antara lain BMTP untuk pakaian jadi dan BMAD untuk produk impor nilon asal China, Thailand, dan Taiwan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya