Berita

Rizal Ramli saat bersidang di Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Ada Jasa Rizal Ramli dalam Pembatalan Presidential Threshold

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 13:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. 

Salah satu pemohon perkara, Titi Anggraini mengatakan putusan No. 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. 

"Keberhasilan uji materi ambang batas pencalonan presiden kali ini tidak lepas dari upaya kolektif pemohon-pemohon sebelumnya yang permohonannya dinyatakan MK tidak dapat terima atau ditolak, total ada 30 permohonan," kata Titi lewat akun X, Jumat 3 Januari 2024.


Seperti diuraikan MK dalam putusannya, total ada 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan sebelum putusan yang dibacakan pada Kamis 2 Januari 2025. 

Para pemohon terdiri dari berbagai kalangan, termasuk individu, politisi, organisasi masyarakat, dan partai politik. Mereka terus gigih memperjuangkan agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang dinilai membatasi demokrasi ini dapat dihapuskan.

Di antara para pemohon tersebut, terdapat nama-nama tokoh nasional seperti (almarhum) Rizal Ramli, Busyro Muqoddas, Hadar Nafis Gumay, Ferry Juliantono, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, dan Robertus Robet. 

Selain itu, beberapa partai politik seperti Partai Idaman, PBB, Partai Buruh, dan PKS juga turut menyuarakan penolakan terhadap ambang batas tersebut. 

Dukungan juga datang dari organisasi masyarakat seperti Perludem, Kode Inisiatif, dan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah.

"Bayangkan jika mereka tidak terus memelihara harapan untuk menempuh upaya hukum di MK. Bisa jadi, tidak akan pernah ada Putusan No.62/PUU-XXII/2024 seperti hari ini," ungkap Titi.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa ambang batas pencalonan presiden memang menjadi isu sentral yang terus diperdebatkan sejak lama. 

Fakta tersebut, lanjut Titi, menggambarkan adanya aspirasi kuat dari masyarakat, organisasi, dan partai politik yang menilai bahwa ambang batas minimal untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya