Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Pemilu 2029 Bakal Banjir Capres-Cawapres

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pedoman rekayasa konstitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), dinilai kurang jelas untuk dimasukkan dalam revisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan menilai, dalam Putusan MK Nomor 62/PUU/XXII/2024 terkait presidential threshold hanya mencakup penghapusan Pasal 222 UU Pemilu dan rekomendasi yang umum terkait aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. 

"Pedoman rekayasa konstitusional yang diberikan MK bagi pembentuk UU juga kurang jelas rumusannya untuk mencegah atau mengantisipasi terlalu banyaknya jumlah capres-cawapres," ujar Yusak kepada RMOL, pada Jumat 3 Januari 2025.


Menurutnya, jika presidential threshold sudah dinolkan oleh MK, maka dominasi parpol atau gabungan parpol tidak mungkin terjadi lagi dalam proses pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

"Kecenderungannya, semua parpol punya mimpi untuk mengajukan capres-cawapres, terutama para ketua umumnya. Jadi logikanya nggak mungkin peluang ini tidak dimanfaatkan," tuturnya. 

Maka dari itu, dosen ilmu politik Universitas Pamulang (Unpam) itu meyakini, imbas dari penghapusan presidential threshold adalah kemunculan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang cukup banyak. 

"Putusan MK ini sama saja mewajibkan setiap parpol peserta pemilu mengusung pasangan capres-cawapres. Artinya, potensi pasangan calon bisa sebanyak jumlah parpol peserta pemilu," ucapnya. 

"Bayangkan jika ada 18 capres-cawapres, kan repot," demikian Yusak.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya