Berita

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR), saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya/Ist

Hukum

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa di Kasus Korupsi Jiwasraya

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 10:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Isa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat 7 Februari 2025.

"Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta.


Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada 31 Desember 2008, Jiwasraya dalam kondisi insolvent dengan kekurangan pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

Untuk menyehatkan keuangan perusahaan, Menteri BUMN saat itu mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun melalui Zero Coupon Bond dan kas. Namun, usulan tersebut ditolak karena rasio solvabilitas Jiwasraya telah mencapai -580 persen, yang menandakan kebangkrutan.

Menghadapi krisis tersebut, pada awal 2009, Direksi Jiwasraya - termasuk terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan - membahas strategi restrukturisasi.

Salah satu langkahnya adalah menciptakan produk JS Saving Plan, yakni produk asuransi dengan unsur investasi berbunga tinggi, yaitu 9-13 persen, atau di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50-8,75 persen atas pengetahuan dan persetujuan Isa sebagai Kepala Biro Bapepam-LK.

"Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi yakni kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu," jelas Abdul Qohar.

Namun, meski mengetahui Jiwasraya dalam kondisi insolven, Isa tetap menerbitkan surat persetujuan untuk pencatatan produk tersebut.

"Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi," tambahnya.


Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun

Adapun JS Saving Plan yang ditawarkan Jiwasraya memberikan manfaat berupa bunga tinggi, biaya pemasaran kepada bank mitra, serta insentif bagi pemegang polis. Akibatnya, dalam periode 2014-2017, perusahaan menerima premi hingga Rp47,8 triliun.

Namun, dana tersebut dikelola dengan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi. Transaksi tidak wajar dalam investasi saham dan reksadana menyebabkan penurunan nilai portofolio aset perusahaan, yang berujung pada kerugian besar bagi Jiwasraya.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018, negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000," ungkap Abdul Qohar.

Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya