Berita

Ilustrasi/RMOL

Nusantara

Kini, Petani Jateng Bisa Beli Pupuk Bersubsidi Cukup Gunakan KTP

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 05:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Angin segar dihembuskan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu.

Sudaryono menegaskan bahwa para petani di Jateng yang ingin menebus pupuk bersubsidi tidak perlu menggunakan Kartu Tani, tetapi cukup dengan KTP.

Menurutnya, pendistribusian pupuk di 35 kabupaten kota di Jateng masih menggunakan Kartu Tani. Sementara daerah lain sudah meninggalkan sistem tersebut. Ia pun menyarankan agar skema tersebut juga dihentikan di Jateng.


“Jawa Tengah ini terkait pupuk sangat jadul sekali. Saya kira perlu satu keputusan yang mana di tahun 2025 ini Kartu Tani tidak diberlakukan lagi. Banyak daerah lain sudah tidak menggunakan Kartu Tani, tapi di Jateng masih tetap memakai,” ujar Sudaryono dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut politikus Gerindra itu, penghapusan Kartu Tani sebagai respons atas aspirasi masyarakat. Sebagai gantinya, petani cukup menggunakan KTP untuk membeli pupuk.

Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penyederhanaan tata kelola pendistribusiannya.

Sudaryono juga menyoroti rendahnya tingkat penebusan pupuk di Jateng pada 2024 yang hanya mencapai 72 persen. Masalah ini dianggap berkaitan dengan rumitnya sistem pendataan penerima pupuk.

“Data penerima pupuk seperti nama, alamat, kelompok tani, dan lainnya baru bisa diserahkan oleh Kementerian Pertanian ke Pupuk Indonesia paling cepat bulan April. Proses yang berjenjang ini membuat kita kehilangan waktu dari Januari hingga April, sehingga pupuk tidak tersedia,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa empat bulan awal tahun sangat krusial bagi petani untuk mendapatkan pupuk. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian akan memastikan distribusi pupuk lebih lancar mulai 2025.

“Dengan penambahan kuota pupuk nasional menjadi 9,5 juta ton pada 2025, kios akan selalu tersedia dengan pupuk tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang seperti tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya