Berita

Presiden Partai buruh Said Iqbal/RMOL

Politik

MK Hapus Presidential Threshold, Partai Buruh Umumkan Capres Tahun Depan

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 23:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. 

Keputusan ini memungkinkan semua partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi.

"Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” ujar Presiden Partai buruh Said Iqbal lewat keterangan resminya, Kamis 2 Januari 2025.


MK menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 tentang presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945, melanggar moralitas, rasionalitas, dan mencederai kedaulatan rakyat. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga DPR dan pemerintah tidak dapat mengubahnya.

Partai Buruh berencana mengumumkan calon presiden dan wakil presiden pada Kongres ke-2 tahun 2026.

Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk memastikan keputusan ini diterapkan sepenuhnya. Jika dilanggar, Partai Buruh siap memimpin aksi besar-besaran.

“Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elite,” tegas Said Iqbal.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya