Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Pendataan Izin Usaha Semakin Efektif Lewat Aplikasi e-PIT

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 02:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pelaksanaan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi bagi pelaku usaha perikanan sesuai dengan Permen KP No 17 tahun 2024 yang merupakan bagian dalam menyukseskan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Selain itu, dengan pascaproduksi dan bantuan teknologi informasi melalui aplikasi e-PIT proses bisnis perikanan tangkap menjadi semakin terpantau dan terdata.

“Pencapaian Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan kemudahan perizinan usaha perikanan tangkap yang saat ini full online dan paperless. Kami akan terus meningkatkan pelayanan publik yang optimal di tahun 2025,” ujar Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif dalam keterangannya, Rabu, 1 Januari 2025..


Per 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 14.617 kapal izin pusat yang melakukan usaha perikanan tangkap.

Latif dan jajarannya akan menata jumlah kapal yang diizinkan untuk operasional sesuai ketersediaan sumber daya ikan yang ada di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Per 31 Desember 2024, tercatat 14.617 kapal izin pusat yang melakukan usaha perikanan tangkap.

“Analisa dan evaluasi serta pembenahan dan penyempuranaan di segala aspek terus kita lakukan bersama baik internal maupun eksternal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat perikanan. Kami memang belum sempurna tetapi akan terus memberikan yang terbaik bagi para pelaku usaha dan nelayan Indonesia," pungkasnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menyebutkan upaya melakukan transformasi tata kelola perikanan tangkap terus dilakukan KKP agar semakin maju, berkelanjutan, dan mampu menumbuhkan ekonomi nasional serta mendongkrak kesejahteraan rakyat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya