Berita

Ilustrasi/Freepik

Bisnis

Ace Oldfields Semarakkan Awal Tahun dengan Tebar Dividen Interim Rp1, 94 Miliar

RABU, 01 JANUARI 2025 | 11:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Emiten alat-alat pengecatan, PT Ace Oldfields Tbk (KUAS), akan membagikan dividen interim tahun buku 2024 sebesar Rp1,94 miliar atau setara dengan Rp1,5 per saham.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu 1 Januari 2025, manajemen KUAS mengatakan bahwa rencana pembagian dividen interim tersebut didasarkan pada keputusan direksi yang telah disetujui dewan komisaris perseroan pada 27 Desember 2024. 

“Perseroan menyampaikan rencana pembagian dividen interim untuk tahun buku 2024 sesuai dengan keputusan direksi yang telah disetujui dewan komisaris pada tanggal 27 Desember 2024,” kata Direktur Ace Oldfields Irwin Allen Poemomo.


Pembayaran dividen interim akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 24 Januari 2025 dengan tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada tanggal 13 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.

Berikut jadwal pelaksanaan pembagian dividen interim tahun buku 2024 atas saham KUAS:

Tanggal perdagangan bursa yang memuat dividen interim (Cum Dividen) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 9 Jan 2025

Tanggal perdagangan bursa tidak memuat dividen interim (Ex Dividen) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 10 Jan 2025

Tanggal perdagangan bursa yang memuat dividen interim (Cum Dividen) di Pasar Tunai : 13 Jan 2025

Tanggal perdagangan bursa tidak memuat dividen interim (Ex Dividen) di Pasar Tunai : 14 Jan 2025

Tanggal Penentuan Pemegang Saham yang berhak mendapat dividen interim di dalam rekening Efek (Recording Date): 13 Jan 2025

Tanggal Pembayaran dividen interim: 24 Jan 2025.

Data keuangan per 30 September 2024 yang mendasari pembagian dividen interim tersebut adalah laba bersih yang didapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp3,73 miliar dan saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp23,38 miliar.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya