Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Selasa 31 Desember 2024/RMOL

Bisnis

Resmi Naik, Ini Daftar Barang Jasa Mewah yang Terdampak PPN 12 Persen

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 19:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk kelompok barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan PPN ini untuk jasa dan barang yang masuk ke dalam kelompok mewah. 

Di luar kelompok jasa mewah, kata bendahara negara itu, PPN akan tetap diberlakukan 11 persen.


“Seluruh barang jasa lain yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan. Jadi yang 12 persen yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 15/2023. Itu itemnya sangat sedikit," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa 31 Desember 2024.

Lalu apa saja barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12 persen? Berikut daftarnya:

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: 
a. Helikopter
b. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver, dan pistol

6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya