Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Selasa 31 Desember 2024/RMOL

Bisnis

Resmi Naik, Ini Daftar Barang Jasa Mewah yang Terdampak PPN 12 Persen

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 19:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk kelompok barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan PPN ini untuk jasa dan barang yang masuk ke dalam kelompok mewah. 

Di luar kelompok jasa mewah, kata bendahara negara itu, PPN akan tetap diberlakukan 11 persen.


“Seluruh barang jasa lain yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan. Jadi yang 12 persen yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 15/2023. Itu itemnya sangat sedikit," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa 31 Desember 2024.

Lalu apa saja barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12 persen? Berikut daftarnya:

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: 
a. Helikopter
b. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver, dan pistol

6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya